Bisakah Korban Keracunan MBG Menuntut Pemerintah?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan setelah ribuan porsi yang disalurkan justru menimbulkan masalah kesehatan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa hingga 22 September 2025 tercatat 4.711 porsi MBG memicu gangguan kesehatan dan statusnya ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
“Jadi total catatan kami itu ada sekitar 4.711 porsi makan yang menimbulkan gangguan kesehatan,” kata Dadan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Ia merinci, kasus tersebut tersebar di tiga wilayah: Wilayah I sebanyak 1.281 kasus, Wilayah II sebanyak 2.606 kasus, dan Wilayah III sebanyak 824 kasus.
Meski begitu, Dadan menekankan bahwa secara keseluruhan BGN telah memproduksi 1 miliar porsi makanan sejak program diluncurkan.
“Dan perlu Anda ketahui bahwa sampai hari ini BGN sudah membuat 1 miliar porsi makan,” ujarnya.
Penyebab dan Polemik Sanksi
Kasus keracunan disebut muncul karena beberapa faktor, mulai dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum terbiasa memasak dalam skala besar, hingga pergantian pemasok bahan baku. Namun, sejumlah pihak menduga jumlah korban sebenarnya lebih besar dari yang dilaporkan.
Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa makanan terkontaminasi bakteri. Meski demikian, hingga kini belum ada sanksi tegas untuk SPPG. Pemerintah daerah pun mengaku tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan penuh ada di pemerintah pusat.
“Sebab yang punya kewenangan langsung terhadap SPPG hanya pemerintah pusat, kami di daerah tidak punya kewenangan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utami, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Tribunjogja.com.
Jalur Hukum untuk Korban
Lalu, apakah korban keracunan MBG bisa menuntut pemerintah? Dalam praktik hukum di Indonesia, ada dua jalur yang bisa ditempuh masyarakat: Class Action dan Citizen Lawsuit.
Class Action
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, Class Action adalah gugatan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang mewakili sekelompok besar yang memiliki kesamaan fakta maupun dasar hukum.
Menurut Black’s Law Dictionary, Class Action memungkinkan sekelompok orang menggugat tanpa harus seluruh anggota kelompok hadir, cukup diwakili oleh beberapa orang.
Agar sah sebagai Class Action, terdapat sejumlah syarat, antara lain:
Anggota kelompok sangat banyak sehingga tidak efisien jika menggugat sendiri-sendiri.
Terdapat kesamaan fakta, peristiwa, dasar hukum, dan jenis tuntutan.
Perwakilan kelompok memiliki itikad jujur untuk membela kepentingan bersama.
Citizen Lawsuit
Sementara itu, Citizen Lawsuit adalah mekanisme warga negara menggugat negara karena dianggap lalai memenuhi hak warganya. Guru besar Hukum Universitas Brawijaya, Isrok, menjelaskan bahwa Citizen Lawsuit memberikan kedudukan bagi warga negara untuk menuntut tanggung jawab negara.
Model gugatan ini pernah muncul lewat kasus Munir CS terkait penelantaran Tenaga Kerja Indonesia di Nunukan. Gugatan tersebut dikabulkan melalui putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 480/PDT/2005/PT.DKI.
Perbedaannya dengan Class Action terletak pada kepentingan gugatan. Pada Class Action, kepentingan bersifat langsung dan harus ada kerugian nyata pada kelompok. Sedangkan pada Citizen Lawsuit, kepentingannya lebih umum dan tidak perlu membuktikan kerugian langsung.
Citizen Lawsuit juga hanya bisa ditujukan kepada pemerintah, dengan tuntutan pemenuhan hak, bukan ganti rugi materiil.
Landasan Hukum: UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen
Kasus keracunan MBG juga bisa ditinjau dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Beberapa pasal kunci di antaranya:
- UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 & 19: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tercemar atau tidak sesuai standar, dan wajib memberi ganti rugi berupa uang, barang sejenis, atau perawatan kesehatan.
- UU Perlindungan Konsumen Pasal 62: Pelanggar bisa dipidana hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
- UU Pangan Pasal 64, 71, dan 135: Produsen wajib menjaga sanitasi, keamanan pangan, dan kualitas gizi. Pelanggaran bisa berujung pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Dengan landasan hukum tersebut, korban keracunan MBG memiliki ruang untuk menuntut, baik melalui gugatan kelompok, gugatan warga negara, maupun jalur perlindungan konsumen.
Sebagian artikel tayang di TribunJogja.com dengan judul Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.