KSP Qodari Jelaskan Maksud IKN jadi Ibu Kota Politik: Tak Ada Ibu Kota Ekonomi-Budaya
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari menjelaskan maksud dari Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditetapkan sebagai Ibu Kota politik di tahun 2028. Ia mengatakan bahwa meski IKN jadi ibu kota politik, bukan berarti ada ibu kota lainnya, seperti ekonomi hingga budaya.
"Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada Ibu Kota Politik lalu ada Ibu Kota Ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada Ibu Kota Budaya dan Ibu Kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya," kata Qodari kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Qodari mengatakan bahwa IKN harus memiliki fasilitas tiga pilar utama, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk siap difungsikan. Nantinya, ketiga pilar itu akan siap di tahun 2028.
Suasana KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim
"Nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu. Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya," kata Qodari.
"Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan Yudikatifnya sudah ada," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto memastikan kelanjutan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Nantinya, IKN akan ditetapkan sebagai ibu kota politik.
Hal itu ditetapkan Prabowo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi aturan itu dikutip, Jumat, 19 September 2025.
Dalam aturan tersebut, Prabowo akan memfokuskan pelaksanaan pembangunan IKN pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang dibangun pada luas lahan sekitar 800-850 hektare.
Persentase pembangunan kawasan perkantoran di IKN mencapai 20 persen dari luas lahan, pembangunan hunian rumah layak dan terjangkau mencapai 50 persen, prasarana 50%, juga indeks aksesibilitas dan konektivitas menjadi 0,74.
Seorang pekerja sedang mengawasi pembangunan proyek perumahan pekerja konstruksi yang nanti digunakan untuk pekerja membangun infrastruktur di IKN, Penajam Paser Utara. (foto ilustrasi)
Tak hanya itu, Perpres tersebut juga mengatur jumlah pemindahan ASN ke IKN.
"Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700 - 4.100 orang," demikian tertulis pada butir (b).
Selain itu cakupan layanan kota cerdas di IKN mencapai 25% untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintah di IKN.