Daftar 'Purbaya Effect' yang Heboh di Publik, Apa Saja Dampaknya ke Ekonomi?

Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya

Di tengah dinamika ekonomi global dan tantangan fiskal yang semakin kompleks, kebijakan pemerintah dalam mengelola stabilitas ekonomi menjadi semakin penting. Sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2025, publik, pelaku usaha, dan analis ekonomi mulai menyoroti munculnya tren kebijakan baru yang disebut sebagai “Purbaya Effect.”

Istilah ini merujuk pada serangkaian keputusan dan pendekatan fiskal yang dinilai lebih agresif, berorientasi pada pertumbuhan, dan berusaha menata ulang ekosistem penerimaan negara.

Dengan berbagai langkah yang menimbulkan respons luas, kebijakan-kebijakan tersebut mulai dipandang sebagai penanda perubahan arah kebijakan fiskal Indonesia.

Beragam kebijakan ini muncul dalam waktu yang relatif singkat sejak awal masa jabatannya. Sebagian mendukung keberpihakan pada sektor padat karya dan peningkatan likuiditas perbankan, sementara sebagian lain menunjukkan komitmen pada pemberantasan praktik ilegal di bidang perpajakan dan kepabeanan.

Berikut daftar lengkap kebijakan yang selama ini disebut sebagai bagian dari “Purbaya Effect”, sebagaimana dirangkum pada Minggu, 16 November 2025.

Daftar Kebijakan “Purbaya Effect” Sejak Menjabat Menkeu

1. Penempatan Rp 200 Triliun ke Bank Himbara untuk Mendorong Kredit

Salah satu kebijakan paling sering dibahas adalah langkah Purbaya memindahkan kas negara sebesar Rp 200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke bank-bank milik negara (Himbara). Dana ini ditempatkan di Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI dengan tujuan meningkatkan likuiditas serta mempercepat penyaluran kredit ke sektor produktif.

Tercatat bahwa sebagian besar bank Himbara dilaporkan telah menyerap mayoritas dana tersebut ke kredit usaha dan korporasi, sehingga membantu menurunkan suku bunga dan memperkuat arus pembiayaan.

2. Moratorium Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan HJE pada 2026

Keputusan fiskal pemerintah kerap menjadi penentu arah industri, terutama bagi sektor padat karya seperti industri hasil tembakau. Di tengah tekanan ekonomi global dan tantangan produksi di tingkat hulu, keputusan untuk menahan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 menjadi sorotan penting.

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga ikut menentukan keberlangsungan jutaan pekerja dan petani yang menggantungkan hidup pada rantai industri tembakau nasional.

Kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut langsung memunculkan respons luas dari para pelaku di sektor hulu, khususnya petani tembakau di berbagai daerah.

Mereka menilai moratorium kenaikan tarif sebagai langkah yang mampu memberi waktu pemulihan setelah bertahun-tahun menghadapi tekanan akibat tarif cukai yang meningkat agresif.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K. Mudi, menyebut moratorium cukai sebagai “angin segar” bagi petani tembakau yang selama tujuh tahun terakhir terus terpukul oleh kenaikan tarif yang signifikan.

“Langkah yang dilakukan oleh Pak Purbaya adalah langkah yang sangat bijak dan sangat berani. Sangat berani karena hampir 6–7 tahun terakhir, kita itu terus-menerus mengalami kenaikan dari cukai antara 12–15 persen setiap tahun. Pernah tahun 2020 yaitu 23 persen,” ujar Mudi, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Minggu, 16 November 2025.

Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif yang terlalu tinggi telah berdampak langsung pada produksi tembakau nasional. Menurutnya, produksi terus turun dari tahun ke tahun, bahkan hingga menyentuh angka terendah dalam beberapa dekade terakhir.

“Kita lagi anomali iklim, produksi kita turun mulai dari 2019 yang awalnya 280 ribu ton, sekarang tinggal di angka 180 ribu ton. Turun 100 ribu. Berat. Kemudian kita juga lagi mengalami penurunan penyerapan dari industri. Ini adalah dampak dari kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi,” jelasnya.

Penurunan produksi ini berdampak signifikan terhadap kesejahteraan petani di 14 provinsi penghasil tembakau. Ketergantungan pada industri hilir membuat kondisi petani semakin rentan ketika permintaan menurun.

“99 persen tembakau petani kita itu masih dibeli oleh industri tembakau,” kata Mudi.

Lebih jauh, ia berharap kebijakan moratorium ini diikuti dengan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang lebih tepat sasaran agar manfaat yang diterima petani semakin konkret.

“Kabar baiknya, dari dulu sampai sekarang, cengkeh yang tidak pernah mendapatkan DBHCHT tahun ini bisa menyerap DBHCHT. Artinya, apa yang dilakukan oleh pemerintah sekarang ini benar-benar menjadi angin segar supaya baik dari sisi hulu maupun hilir ini, petani dan industri bisa bernapas agak lega,” ungkapnya.

Dari sisi pekerja, kebijakan ini juga disambut positif. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menilai kebijakan fiskal selama ini belum cukup berpihak pada buruh.

Ia menyampaikan bahwa tekanan akibat kenaikan tarif cukai tidak hanya dirasakan oleh petani dan industri, tetapi juga berimbas langsung pada tenaga kerja. “Kebijakan pemerintah selama ini baik terhadap fiskal maupun non-fiskal sebetulnya jelas-jelas belum tentu efektif, tapi korbannya tenaga kerja. Jadi belum tentu penerimaan negara tercapai, belum tentu target kesehatan tercapai seperti yang mereka harapkan. Tapi jelas pekerja dikorbankan,” tegas Sudarto.

Menurutnya, moratorium yang dilakukan pemerintah dapat memberikan ruang bagi industri legal untuk kembali stabil setelah bertahun-tahun dibayangi tekanan kompetisi dengan rokok ilegal dan lonjakan tarif cukai. Ia juga menilai langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperkuat sektor padat karya.

“Dalam momentum Pak Prabowo ini punya awareness terhadap yang namanya kerakyatan, ketahanan ekonomi, dan industri padat karya, itu memang harus mendapat perhatian serius."

3. “Bersih-Bersih” Oknum Nakal di DJP dan Bea Cukai

Purbaya juga mengumumkan komitmen untuk melakukan pembersihan terhadap oknum bermasalah di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Purbaya menyoroti praktik maladministrasi, pelanggaran etik, hingga potensi keterlibatan oknum dalam jaringan penyelundupan. Ia menegaskan bahwa ia tidak akan mentoleransi praktik korupsi, penyelundupan, atau upaya penggerogotan penerimaan negara oleh internal kementerian.

4. Menolak Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN)

Berbeda dari beberapa usulan reformasi struktural, Purbaya menegaskan bahwa fungsi penerimaan pajak dan kepabeanan akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan, bukan dipisahkan menjadi badan baru. Ia menyatakan bahwa DJP dan DJBC lebih baik diperbaiki tata kelolanya daripada direstrukturisasi total.

5. Penindakan Praktik Under-Invoicing Importir

Selama masa jabatannya, Purbaya mengungkap praktik under-invoicing oleh sejumlah importir besar. Praktik ini dilakukan dengan cara melaporkan nilai impor lebih rendah dari harga sebenarnya untuk menghindari pajak.

Dalam pemberitaan nasional, Purbaya menegaskan akan menindak tegas importir yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk kemungkinan pencabutan izin impor.

Kebijakan ini mendapat perhatian luas karena dianggap sebagai upaya serius memberantas moral hazard pelaku usaha yang merugikan penerimaan negara.