Harga Emas Hari Ini: Antam Turun Rp 12.000, UBS dan Galeri24 Kompak Naik

Harga emas hari ini, Rabu (10/9/2025), menunjukkan pergerakan yang cukup menarik.
Harga emas Antam tercatat turun Rp 12.000 per gram, sementara emas UBS dan Galeri24 justru kompak naik di Pegadaian.
Menurut data Logam Mulia, harga emas Antam kini dipatok Rp 2.074.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp 2.086.000 per gram.
Sedangkan harga buyback atau jual kembali berada di Rp 1.921.000 per gram.
Namun, berbeda dengan Antam, harga emas UBS dan Galeri24 yang dipantau dari laman resmi Sahabat Pegadaian justru naik.
Emas UBS kini dibanderol Rp 2.105.000 per gram (naik Rp 10.000), sementara emas Galeri24 berada di level Rp 2.076.000 per gram (naik Rp 24.000).
Rincian harga emas Antam hari ini (Logam Mulia)
- 0,5 gram: Rp 1.087.000
- 1 gram: Rp 2.074.000
- 2 gram: Rp 4.088.000
- 5 gram: Rp 10.145.000
- 10 gram: Rp 20.235.000
- 25 gram: Rp 50.462.000
- 50 gram: Rp 100.845.000
- 100 gram: Rp 201.612.000
- 250 gram: Rp 503.765.000
- 500 gram: Rp 1.007.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.014.600.000
Rincian earga emas UBS (Pegadaian)
- 0,5 gram: Rp 1.138.000
- 1 gram: Rp 2.105.000
- 2 gram: Rp 4.175.000
- 5 gram: Rp 10.317.000
- 10 gram: Rp 20.526.000
- 25 gram: Rp 51.213.000
- 50 gram: Rp 102.215.000
- 100 gram: Rp 204.349.000
- 250 gram: Rp 510.719.000
- 500 gram: Rp 1.020.235.000
Rincian harga emas Galeri24 (Pegadaian)
Harga emas. Harga emas berpeluang menembus 5.000 dollar AS per troy ounce jika Presiden Trump terus mengganggu independensi The Fed, menurut Goldman Sachs.
- 0,5 gram: Rp 1.089.000
- 1 gram: Rp 2.076.000
- 2 gram: Rp 4.089.000
- 5 gram: Rp 10.147.000
- 10 gram: Rp 20.239.000
- 25 gram: Rp 50.473.000
- 50 gram: Rp 100.864.000
- 100 gram: Rp 201.628.000
- 250 gram: Rp 503.820.000
- 500 gram: Rp 1.007.143.000
- 1.000 gram: Rp 2.014.284.000
Aturan pajak transaksi emas
Perlu dicatat, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
- Pembelian emas: PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
- Penjualan kembali (buyback): PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi.