DPR Terima Organisasi Petani pada Hari Tani Nasional, Bahas Reforma Agraria
Pada peringatan Hari Tani Nasional, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah pejabat tinggi negara menerima perwakilan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan berbagai organisasi petani.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Dapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).
Hadir juga Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, serta beberapa menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Di pihak petani, pertemuan ini diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Dewi Kartika, serta perwakilan dari Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat Pekerja Tani Karawang (Sepetak), Pergerakan Petani Banten (P2B), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Dalam pertemuan tersebut, para petani menyampaikan tuntutan yang mendesak untuk segera menjalankan reforma agraria di Indonesia.
Desakan Segera Tindak Reforma Agraria
Dalam pernyataan resmi yang diterima, Dewi Kartika menegaskan bahwa DPR RI dan pemerintah harus segera mengimplementasikan reforma agraria, dimulai dengan percepatan redistribusi tanah seluas 1,76 juta hektar yang menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Selain itu, petani juga meminta pemerintah untuk menertibkan dan mendistribusikan 7,35 juta hektar tanah telantar dan 26,8 juta hektar tanah yang dikuasai oleh konglomerat.
"Termasuk tanah masyarakat yang selama ini diklaim oleh perusahaan seperti PTPN (PT Perkebunan Nasional) dan Perhutani/Inhutani," ujar Dewi Kartika.
Para perwakilan petani juga mendesak dibentuknya Badan Pelaksana Reforma Agraria yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Dewi menambahkan bahwa badan ini akan bertugas melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pembaruan Agraria.
Tuntutan Sembilan Poin dan Kegagalan GTRA
Melalui aksi ini, para petani akan menyampaikan sembilan tuntutan terkait dampak 65 tahun penerapan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, serta implementasi reforma agraria yang dinilai tidak berjalan sesuai harapan.
Dewi Kartika menuturkan bahwa agenda reforma agraria yang belum terlaksana dengan baik telah menciptakan 24 masalah struktural agraria yang semakin memperburuk ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
Salah satu desakan utama dalam aksi ini adalah agar Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional yang lebih otoritatif.
KPA juga mengkritik kegagalan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dibentuk selama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"GTRA gagal menjalankan reforma agraria, sebab ketimpangan penguasaan tanah semakin parah dan petani semakin kehilangan tanah mereka," jelas Dewi.
Reforma Agraria Sebagai Solusi
KPA dan organisasi petani lainnya berharap agar reforma agraria yang lebih terorganisir dan terstruktur dapat segera diterapkan.
Mereka menganggap reforma agraria sebagai solusi untuk memperbaiki ketimpangan tanah dan memberi kesempatan bagi petani untuk mendapatkan hak atas tanah yang lebih adil.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Petani Bakal Demo Hari Tani di Gedung DPR Besok, Suarakan 9 Tuntutan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.