Resmi! Kemendiktisaintek Ubah Nama Program Studi Teknik Jadi Rekayasa
Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nama program studi Teknik menjadi Rekayasa di seluruh perguran tinggi Indonesia.
Perubahan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi dan Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi per 9 September 2025 itu, dalam lampiran pertama keputusan mencantumkan rumpun ilmu nomor 34 Rekayasa (Engingeering) dengan keterangan bahwa perguruan tinggi masih bisa menggunakan kata Teknik. Artinya peruguruan tinggi masih diperbolehkan menggunakan kata Teknik dalam penamaan program studinya.
"Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi," demikian bunyi ketetapan dalam surat tersebut dikutip Jumat 15 Mei 2026.
Berikut ini lampiran sejumlah nama yang diubah menjadi Rekayasa.
1. Rekayasa Berkelanjutan (Sustainability Engineering)
2. Rekayasa Bioenergi dan Kemurgi (Bioenergy Engineering and Chemuryu)
3. Rekayasa Biomedis (Biomedical Engineering)
4. Rekayasa Biosistem (Biosystem Engineering)
5. Rekayasa Pertanian dan Biosistem (Agricultural and Biosystem Engineering)
6. Rekayasa Pertanian (Agricultural Engineering)
7. Rekayasa Dirgantara (Aerospace Engineering)
8. Rekayasa Aeronautika (Aeronautics Engineering)
9. Rekayasa Elektro (Electrical Engineering)
10. Rekayasa Energi Terbaruka (Renewable Energy Engineering)
11. Rekayasa Energi Panas Bumi (Geothermal Energy Engineering)
12. Rekayasa Tenaga Listrik (Electical Power Engineering)
13. Rekayasa Sistem Energi (Energy System Engineering)
14. Rekayasa Fisika (Physics Engineering)
15. Rekayasa Geodesi (Geodetic Engineering)
16. Rekayasa Geofisika (Geophysical Engineering)
17. Rekayasa Geologi (Geological Engineering)
18. Rekayasa Geomatika (Geomatics Engineering)
19. Rekayasa Pengindraan Jauh (Remote Sensing Engineering)
20. Rekayasa Industri (Industrial Engineering)
21. Manajemen Rekayasa (Engineering Management)
22. Rekayasa Logistik (Logistic Engineering)
23. Rekayasa Industri dan Manajemen (Industrial Engineering and Management)
24. Rekayasa Industri Pertanian Agro-industrial Engineering
25. Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol (Instrumentation and Control Engineering)
26. Rekayasa Instrumentasi dan Automasi (Instrumentation and Automation Engineering)
27. Rekayasa Kelautan (Ocean Engineering)
28. Rekayasa Perkapalan (Naval Architecture Engineering)
29. Rekayasa Sistem Perkapalan (Marine Engineering)
30. Rekayasa Transportasi Laut (Marine Transport Engineering)
31. Rekayasa Keselamatan (Safety Engineering)
32. Rekayasa Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Engineering)
33. Rekayasa Kimia (Chemical Engineering)
34. Rekayasa Bioproses (Bioprocess Engineering)
35. Rekayasa Komputer (Computer Engineering)
.... dan seterusnya.
"Perguruan Tinggi menggunakan inisial rumpun ilmu atau inisial nama program studi dalam Lampiran I dan Lampiran II untuk menetapkan gelar lulusan. Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademi dan Pendidikan Profesi, sepanjang mengenai nama program studi pada program sarjana, program magister, program doctor, program profesi dan program spesialisasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi lanjutan dari ketetpan tersebut.