Kesal Kontrak Kerjanya Tak Diperpanjang, Pria Ini Kirim Paket Daging Babi ke 7 Masjid
Seorang pria di Singapura nekat melakukan aksi provokatif setelah kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Ia mengirimkan paket berisi potongan daging babi ke tujuh masjid, lengkap dengan informasi pribadi seorang wanita yang ia salahkan atas nasib pekerjaannya.
Pria tersebut diketahui bernama Bill Tan Keng Hwee (62), dan telah dijatuhi hukuman 15 bulan penjara oleh pengadilan Singapura pada Senin, 11 Mei 2026, seperti dilansir Channel News Asia.
Ia dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan melukai perasaan keagamaan berdasarkan berdasarkan Undang-Undang Pemeliharaan Kerukunan Beragama dan satu dakwaan pelecehan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dari Pelecehan.
Kronologi Peristiwa
Dalam persidangan terungkap bahwa Tan bekerja sebagai petugas pendukung operasional di sebuah lokasi yang dirahasiakan sejak Desember 2024. Pengadilan memberlakukan perintah pembatasan informasi untuk melindungi identitas korban dalam perkara pelecehan.
Pada 11 September 2025, Tan diberitahu bahwa kontraknya tidak akan diperpanjang. Ia menjadi marah dan menduga korbanlah yang berada di balik keputusan tersebut.
Didorong rasa kesal, Tan merancang rencana untuk mengirim surat ke sejumlah masjid. Tujuannya agar pihak penerima menghubungi korban menggunakan informasi yang ia sertakan, sehingga korban merasa terteror.
Ia membeli daging babi, kertas, dan amplop, lalu merakit paket berisi surat bernada kasar, nomor telepon korban, serta potongan daging babi di dalamnya. Pada 15 September 2025, surat-surat itu dikirim ke tujuh masjid yang dipilihnya secara acak.
Empat hari kemudian, staf masjid yang membuka paket tersebut terkejut menemukan isinya dan segera melapor ke polisi. Salah satu staf kemudian menghubungi korban untuk memberitahukan kejadian tersebut, yang juga berujung pada laporan polisi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Selene Yap menuntut hukuman penjara 15 hingga 18 bulan, menekankan pentingnya efek jera umum dalam kasus yang menyentuh hubungan antarumat beragama.
"Pelanggaran yang melibatkan hubungan keagamaan mengancam tatanan masyarakat kita, dan hukuman yang cukup berat diperlukan untuk memberi sinyal yang jelas,” ujarnya.
Menurut jaksa, Tan telah "mempersenjatai agama" demi mencapai tujuannya melecehkan korban.
Sementara itu, pengacara pembela Terence Hua berargumen bahwa tujuan utama kliennya bukanlah menyerang komunitas Muslim, melainkan melampiaskan kemarahan kepada korban.
Namun, Hakim Distrik Sharmila Sripathy-Shanaz menolak argumen tersebut. Dalam putusannya, ia menegaskan bahwa tatanan sosial Singapura bertumpu pada koeksistensi damai antar ras dan agama.
“Harmoni keagamaan dan rasial bukan sekadar cita-cita, tetapi fondasi ketertiban umum dan kohesi nasional,” ujar hakim.
Ia menilai tindakan Tan sebagai perbuatan yang terencana, sangat menyinggung, dan provokatif, yang secara sengaja mengeksploitasi sensitivitas keagamaan untuk melukai perasaan komunitas Muslim.
“Individu yang membuka surat itu pasti merasakan keterkejutan, jijik, kesedihan, dan kemarahan,” katanya.
Hakim menegaskan bahwa dalam upaya balas dendamnya, terdakwa bersedia melukai perasaan keagamaan seluruh komunitas.
Pengadilan, lanjutnya, harus merespons tegas tindakan yang berpotensi memicu ketegangan agama, menabur perselisihan, dan mengancam perdamaian publik dengan sanksi cepat dan keras.
Berdasarkan hukum di Singapura, pelaku yang sengaja melukai perasaan keagamaan dapat dipidana hingga lima tahun penjara, denda, atau keduanya. Sementara untuk dakwaan pelecehan melalui komunikasi yang menghina, ancamannya hingga enam bulan penjara, denda maksimal S$5.000, atau keduanya