Krisis BBM Makin Parah, Korea Selatan Terapkan Aturan Pelat Ganjil-Genap Demi Hemat Bensin

Ilustrasi bahan bakar kendaraan.
Ilustrasi bahan bakar kendaraan.

Krisis energi global akibat konflik Iran kembali memukul negara-negara yang sangat bergantung pada impor minyak, termasuk Korea Selatan. Pemerintah Negeri Ginseng ini kini mulai menerapkan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap guna menekan konsumsi bahan bakar di tengah ancaman kelangkaan BBM.

Langkah ini diambil setelah Iran kembali memberlakukan blokade di Selat Hormuz, kurang dari 24 jam setelah jalur vital tersebut sempat dibuka kembali. Penutupan jalur pelayaran strategis itu memperburuk pasokan minyak dunia dan mendorong lonjakan harga energi secara global.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pengiriman minyak paling penting di dunia. Jalur ini telah terganggu sejak Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan ke Teheran sekitar tujuh pekan lalu, yang kemudian memicu tekanan besar terhadap rantai pasok energi internasional.

Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, menyebut situasi tersebut telah menyeret negaranya ke dalam kondisi yang nyaris seperti perang. “Ini adalah badai besar dengan durasi yang tidak pasti,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari The Sun, Senin, 20 April 2026.

Ia juga meminta masyarakat untuk mulai berhemat dalam penggunaan bahan bakar. “Hemat setiap tetes bahan bakar,” ujarnya.

Korea Selatan memang menjadi salah satu negara yang paling rentan terhadap gejolak pasokan minyak global. Negara itu mengimpor 98 persen kebutuhan bahan bakar fosilnya, atau sekitar 1 miliar barel minyak mentah setiap tahun.

Dari total impor tersebut, sekitar 60 hingga 70 persen harus melewati Selat Hormuz. Ketika jalur itu kembali ditutup, pemerintah pun bergerak cepat untuk mencegah krisis yang lebih besar.

Sejak 8 April 2026, pemerintah Korea Selatan mulai menerapkan kebijakan baru berupa imbauan berkendara selang sehari. Mobil dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya boleh digunakan pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap.

Aturan ini saat ini wajib diterapkan bagi pejabat negara dan pegawai sektor publik, sementara untuk masyarakat sipil masih berupa anjuran. Namun pemerintah memberi sinyal kebijakan itu bisa diperluas menjadi wajib secara nasional jika harga minyak mentah terus naik.

Menteri Keuangan Koo Yun-cheol sebelumnya mengatakan pembatasan dapat diberlakukan secara penuh apabila harga minyak mentah menyentuh kisaran US$120 hingga US$130 per barel atau setara Rp2,04 juta hingga Rp2,21 juta per barel. Saat ini harga masih berada di level US$100 hingga US$110 per barel atau sekitar Rp1,7 juta hingga Rp1,87 juta per barel.

Efek kebijakan ini mulai terlihat di jalanan Korea Selatan. Volume kendaraan disebut mulai menurun cukup signifikan. Perjalanan sejauh 37 mil atau sekitar 59 kilometer dari Bandara Internasional Incheon menuju pusat kota Seoul bahkan dikabarkan menjadi jauh lebih cepat.

Menariknya, intervensi pemerintah sejauh ini dinilai cukup efektif. Tidak ada antrean panjang di SPBU maupun aksi panic buying seperti yang kerap terjadi saat krisis energi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korea Selatan sebenarnya pernah menerapkan sistem serupa saat Perang Teluk tahun 1991. Kala itu, rotasi kendaraan selama 10 hari dilakukan untuk menghemat energi nasional. 

Selain pembatasan kendaraan, pemerintah juga memperluas pemotongan pajak bahan bakar. Pajak bensin dipangkas dari 7 persen menjadi 15 persen, sementara pajak solar naik dari 10 persen menjadi 25 persen untuk meredam lonjakan harga di tingkat konsumen.