Sawah di Bali Berkurang Setiap Tahun Karena Alih Fungsi Lahan, Ini Kata Koster

Jumlah lahan sawah di Bali terus menurun dari tahun ke tahun, karena alih fungsi lahan. Sementara pembangunan di Pulau Dewata terus menjamur dan tak terkontrol.
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkap bahwa berdasarkan laporan yang dia terima, lahan sawah di Bali kini hanya tinggal 68.000 hektar.
Hal ini terungkap saat Koster menyampaikan Pidato 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, di Denpasar, Rabu (25/3/2026).
"Terus menurun. Dulu saat saya di periode pertama, sekitar 71.000 hektar," kata Koster, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu dari jumlah lahan yang tersisa, tercatat sekitar 44 hektar atau 65 persen merupakan sawah organik.
"Saya memohon kepada pimpinan dan anggota dewan untuk terus melakukan pengawasan sehingga dapat dikendalikan pengalihan fungsi lahan produktif ini. Karena kalau tidak dikendalikan maka makin banyak alih fungsi lahan produktif dan akan mengancam ketersediaan pangan," jelas Koster.
Koster menilai, untuk menghadapi hal ini, harus ada skema dan dilakukan gerakan bersama.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nomine. Perda tersebut ditandatangani pada Selasa (24/2/2026).
Dalam keterangannya, Koster menyatakan bahwa Perda ini dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap lahan produktif tanaman pangan.
Termasuk pula di dalamnya tanaman hortikultura dan tanaman perkebunan di Bali yang selama ini terus berkurang daya dukungnya.
"Guna mendukung tercapainya kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi dan keseimbangan ekologis, maka perlu mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif," terang Koster.
Menurut Koster, alih kepemilikan lahan secara nomine juga telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan bagi masyarakat di Provinsi Bali.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan untuk memberikan arahan dan larangan alih kepemilikan lahan secara nomine.
"Demi terwujudnya kepastian hukum," katanya.
Koster mengatakan, dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat melindungi, mewujudkan revitalisasi, serta menjamin tersedianya lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura, dan tanaman perkebunan.
"Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengendalian lahan," jelas Koster.
Nantinya, lanjut Koster, lahan produktif di Bali diharapkan akan tetap pada fungsinya sebagai penopang tanaman pangan, tanaman holtikultura, dan tanaman perkebunan.
Selain itu, juga tidak ada lagi alih kepemilikan lahan secara nomine. Di dalam Perda tersebut juga diatur pula soal pembinaan dan pengawasan, sanksi, peran serta masyarakat, dan pendanaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang