Isu Alih Fungsi Gunung Wayang Dijawab Kemenhut, Hutan Desa di Bandung Berada di Bawah Pengawasan Negara
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa kawasan Gunung Wayang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hingga kini masih berstatus sebagai hutan lindung dan tidak mengalami perubahan fungsi.
Kawasan tersebut saat ini dijalankan dalam skema Hutan Desa sebagai bagian dari program Perhutanan Sosial, dengan tetap berada di bawah penguasaan negara.
Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menanggapi berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait status dan pengelolaan kawasan Gunung Wayang.
Ia menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10629 Tahun 2025 tertanggal 11 November 2025 bukanlah penerbitan izin baru.
Keputusan tersebut, menurut Krisdianto, merupakan transformasi administratif dari skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) menjadi Hutan Desa.
Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat pengelolaan berbasis masyarakat tanpa mengubah status kawasan.
Bagaimana status hukum kawasan Gunung Wayang saat ini?
Krisdianto menegaskan bahwa persetujuan pengelolaan Hutan Desa tidak mengalihkan kepemilikan lahan kepada masyarakat maupun pihak lain.
Status kawasan Gunung Wayang tetap sebagai hutan lindung yang berada dalam penguasaan negara.
"Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa ini tidak mengalihkan kepemilikan lahan dan tidak mengubah status kawasan. Kawasan ini tetap berstatus hutan lindung, berada dalam penguasaan negara, dan tidak dialihkan menjadi milik pihak manapun. Akses kelola masyarakat dalam kerangka Hutan Desa bersifat terbatas dengan pengawasan negara," jelasnya dikutip dari Antara.
Dengan demikian, pengelolaan oleh masyarakat dilakukan dalam koridor perlindungan lingkungan dan konservasi, serta diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Apa saja batasan pengelolaan dalam skema Hutan Desa?
Dalam pelaksanaannya, Hutan Desa memiliki sejumlah batasan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat pengelola. Kemenhut menegaskan adanya larangan tegas terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi merusak fungsi lindung kawasan.
Beberapa larangan tersebut meliputi:
- Alih fungsi kawasan hutan lindung
- Penebangan kayu untuk kepentingan komersial
- Jual beli atau pengalihan lahan dalam bentuk apa pun
Kegiatan yang bertentangan dengan fungsi lindung hutan tidak diperbolehkan dan dapat dikenai sanksi. Krisdianto menyebut sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin pengelolaan apabila ditemukan pelanggaran.
Bagaimana kaitannya dengan rencana Tahura Gunung Wayang?
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya mengumumkan rencana untuk mengusulkan perubahan status tiga kawasan hutan menjadi Taman Hutan Raya (Tahura), yakni Sanggabuana, Gunung Cikuray, dan Gunung Wayang.
Menanggapi hal tersebut, Krisdianto menyatakan bahwa proses usulan Tahura Gunung Wayang masih berjalan dan belum diputuskan. Pemerintah pusat masih menunggu kajian teknis yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 2026.
"SK Hutan Desa tidak membatalkan atau menghalangi proses usulan Tahura, serta akan disesuaikan dengan rekomendasi kajian teknis tim terpadu," tuturnya.
Dengan demikian, keberadaan Hutan Desa di kawasan Gunung Wayang tidak menutup kemungkinan perubahan skema pengelolaan di masa depan, selama sesuai dengan hasil kajian ilmiah dan kebijakan konservasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang