Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

— Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah.

Itu karena konflik tersebut menyebabkan penutupan wilayah udara sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.

Penutupan ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

8 penerbangan terdampak, ribuan penumpang kena imbas

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama—Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu—mengalami pembatalan maupun penundaan.

Total 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari:

  • 1.644 Warga Negara Asing (WNA)
  • 584 Warga Negara Indonesia (WNI)

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat untuk merespons kondisi tersebut.

Termasuk melakukan pembatalan perlintasan (cancel boarding) secara manual maupun melalui sistem bagi penumpang dan kru maskapai.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi dalam rilis resmi yang Kompas.com terima Minggu (1/3/2026).

Penyesuaian personel dan koordinasi intensif

Untuk merespons dinamika penerbangan yang berubah cepat, Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan seluruh petugas di TPI udara untuk:

  • Menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai kondisi terbaru.
  • Meningkatkan koordinasi dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait.
  • Melakukan monitoring berkelanjutan terhadap perkembangan rute, jadwal, dan pembatalan penerbangan melalui kanal resmi dan data kredibel.

langkah ini diambil untuk memastikan penumpang tetap mendapatkan layanan keimigrasian yang tertib dan jelas meskipun situasi penerbangan tengah mengalami gangguan.

Aturan khusus: ITKT dan pembebasan denda overstay

Sebagai bentuk mitigasi dampak terhadap pelancong yang terjebak berlama-lama di Indonesia akibat gangguan penerbangan, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.

Isinya meliputi:

1. Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT)

  • Berlaku maksimal 30 hari
  • Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan ketentuan

2. Pembebasan Denda Overstay (Rp 0)

Denda beban bagi orang asing yang overstay dihapuskan, dengan syarat melampirkan surat keterangan/declaration dari otoritas penerbangan (maskapai/otoritas bandara) yang menjelaskan bahwa overstay disebabkan gangguan penerbangan imbas konflik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang