Ekonom Sebut Insentif Masih Dibutuhkan buat Pertahankan Penjualan
Penjualan mobil mencakup mobil dan motor diyakini akan mengalami pemulihan secara perlahan di Januari 2026.
Perlu diketahui sepanjang 2025 industri otomotif memang tengah mengalami tantangan dari sisi ekonomi dan daya beli.
Namun ekonom menilai penjualan mobil bisa tumbuh di atas 800.000 unit pada periode Januari-Desember 2026.
“Tahun ini kita harapkan (penjualan mobil) masih di kisaran 821.000 unit,” kata Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank dalam diskusi Indonesia Center for Mobility Studies (ICMS) belum lama ini.

Lebih lanjut dia menegaskan, ini semua pada akhirnya kembali bergantung pada situasi ekonomi suatu negara.
Saat terjadi inflasi, Josua menekankan belanja kebutuhan makan-minum jadi prioritas. Sehingga pembelian di sektor otomotif tertunda.
Namun pemerintah dinilai sudah memperhatikan hal tersebut dan mengambil langkah untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak naik. Artinya menjadi salah satu indikasi bahwa harapannya ini tetap bisa menjaga daya beli masyarakat,” tegas Josua.
Di sisi lain Josua mengungkapkan bahwa leading indicator (indikator prediksi tren di pasar) bertumbuh ke arah positif.
“Itu menjadi salah satu alasan mengapa kita lebih percaya diri tetapi tetap berhati-hati, karena tadi ada insentif yang kita masih nantikan juga,” ungkap Josua.
Kebijakan seperti pemberian insentif yang tidak konsisten diberikan memberikan efek domino buat banyak pihak.
Misal investor kemudian ragu menanamkan model di Indonesia karena menunggu kepastian insentif.
Calon pembeli juga ikut wait and see alias menunda pembelian dengan pertimbangan harga mobil incarannya bisa jadi lebih rendah ketika pemerintah memberikan subsidi.
Insentif sendiri dinilai efektif membantu mendorong penjualan kendaraan elektrifikasi sepanjang 2025.

Apalagi skema subsidi impor yang diberikan untuk beberapa merek tertentu seperti BYD dan VinFast. Perlu diketahui keduanya masuk Indonesia dengan metode impor utuh atau Completely Built Up (CBU).
Harganya bisa tetap kompetitif karena tidak ada biaya pajak impor dibebankan pada banderol akhir mobil.
Seluruh merek penerima insentif mobil listrik impor wajib melakukan perakitan lokal kendaraan mereka di 2026, sesuai jumlah yang terjual secara retail di dalam negeri.