Pemerintah Berlakukan WFA Lebaran 2026 dalam 2 Tahap, Berikut Jadwalnya
Pemerintah akan menerapkan skema work from anywhere (WFA) selama libur Lebaran 2026.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan kepadatan arus perjalanan sekaligus memberi fleksibilitas bagi pekerja agar aktivitas kantor tetap berjalan di tengah masa mudik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa WFA termasuk dalam paket kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk mendukung kelancaran mobilitas dan daya beli selama periode libur Lebaran 2026.
"Program ini mencakup diskon transportasi, skema work from anywhere, serta penyaluran bantuan pangan agar mobilitas lebih lancar dan biaya perjalanan lebih hemat," kata Teddy dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2026).
Jadwal WFA Lebaran 2026
Pelaksanaan WFA direncanakan berlangsung pada dua periode. Total skema kerja di mana saja mencapai lima hari.
Periode pertama WFA berlangsung pada 16–17 Maret 2026. Sementara itu, periode kedua berlanjut 25–27 Maret 2026.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan WFA akan berlaku bagi pegawai kantoran, baik di sektor swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).
"WFA itu yang kerja di kantoran. Nanti ASN juga termasuk, dan regulasinya disiapkan. Itu untuk ASN nanti oleh MenPANRB, sedangkan pihak swasta atau pegawai kantoran itu dikeluarkan oleh Menaker," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).
Menurut Airlangga, pemerintah akan segera mengumumkan aturan resmi WFA setelah seluruh regulasi teknis dirampungkan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Ia menuturkan bahwa kebijakan WFA telah disepakati dan akan dituangkan dalam bentuk surat edaran (SE).
Untuk ASN, pengaturan WFA akan diterbitkan melalui SE Kementerian PANRB, sementara bagi pekerja sektor swasta akan diatur lewat SE Kementerian Ketenagakerjaan.
Susiwijono menambahkan, periode WFA dirancang beriringan dengan rangkaian libur panjang Lebaran 2026 yang berlangsung sekitar 14–29 Maret 2026.
Masa tersebut mencakup libur Idul Fitri, libur Nyepi, serta cuti bersama.
"Jadi ada kombinasi antara libur lebaran, ada libur Nyepi, juga ada cuti bersama. Nanti mungkin dikombinasi dengan work from anywhere atau istilah teman-teman itu fleksibel working arrangement (FWA) itu akan dibuatkan SE-nya oleh Bu MenPANRB dan Pak Menaker," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang