Sepekan Razia Tawuran, 105 Pelaku Dicokok, Mayoritas Masih Anak-anak

Ilustrasi barang bukti untuk tawuran
Ilustrasi barang bukti untuk tawuran

Aksi tawuran di Jakarta jadi sorotan serius aparat kepolisian. Dalam tempo sepekan, Polda Metro Jaya mengamankan 105 orang yang terlibat bentrokan antar kelompok di sejumlah titik rawan Ibu Kota.

Penindakan masif itu dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya yang digelar serentak sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat menjadi fokus utama operasi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin, menyebut penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari tingkat Polda hingga Polres jajaran.

“Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutur Iman, Rabu, 4 Februari 2026.

Dari ratusan pelaku yang diamankan, polisi mengambil langkah tegas namun berlapis. Sebanyak 55 orang hanya dikenakan pembinaan, sementara 50 pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum. Fakta mengejutkan terungkap, sebagian besar tersangka justru masih berstatus anak di bawah umur.

“Terhadap 50 orang yang melakukan tawuran, sesuai dengan perbuatannya, kami sudah tetapkan mereka sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan,” ujar dia.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita 56 bilah senjata tajam berbagai jenis yang digunakan saat tawuran. Dari hasil pendalaman awal, sejumlah senjata tersebut diketahui telah dimodifikasi secara khusus agar lebih mematikan.

“Bahwa ini bukan senjata tajam yang layaknya digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Tentunya kami sedang melakukan pendalaman di dalam proses penyidikannya untuk pengembangan sampai pada si pembuat senjata tajam ini,” kata dia.

“Walaupun sebagian daripada senjata ini juga, berdasarkan informasi awal yang kami terima, ini juga modifikasi dari apa alat-alat atau peralatan-peralatan yang ada kemudian dibuat tajam dan dijadikan senjata. Tapi kami terus akan telusuri kepada sumber pembuatnya,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara bagi pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP.

Selain penegakan hukum, Polda Metro Jaya menegaskan langkah pencegahan tetap menjadi prioritas. Aparat mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama pihak sekolah dan tenaga pendidik, untuk ikut berperan aktif menekan aksi tawuran yang melibatkan remaja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami juga mengimbau kepada pihak sekolah dan pendidik untuk sama-sama dengan kami melakukan edukasi dan peningkatan kedisiplinan bagi anak-anak didik kita. Berikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat didalam kegiatan-kegiatan yang meresahkan kegiatan tawuran kegiatan yang melawan hukum,” tutur dia.

Ke depan, polisi memastikan patroli wilayah, sambang sekolah, hingga patroli siber akan terus ditingkatkan guna memutus mata rantai tawuran yang kerap dipicu ajakan di media sosial.