Modus Gila Pasutri Ngaku Polisi, Perdaya Sopir Taksi Online hingga Mobil Raib

Ilustrasi seragam polisi gadungan
Ilustrasi seragam polisi gadungan

Aksi pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menyamar sebagai polisi demi membawa kabur mobil taksi online akhirnya terungkap.

Keduanya kini telah diringkus Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Resmob Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, setelah sempat melancarkan modus licik di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.

Kedua pelaku, AS dan istrinya YW, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kawasan Cilodong, Depok, pada Kamis, 13 November 2025. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

"Berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan di Rest Area Cibubur Jakarta Timur. Pelaku berinisial AS dan YW yang merupakan pasangan suami istri," kata dia, Minggu, 16 November 2025.

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Budi Hermanto (kiri)

Aksi pencurian ini ternyata sudah direncanakan sejak Oktober. Saat itu, AS memesan taksi online milik korban dan berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Keduanya bertukar nomor telepon dan terus berkomunikasi.

Pertemuan kedua terjadi pada 2 November 2025, ketika AS memesan layanan secara offline. Dengan dalih istrinya sedang mengalami pendarahan, AS meminta korban mengantar mereka ke rumah sakit.

“Pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan," kata dia.

Namun, drama itu hanyalah jebakan. Dalam perjalanan, AS meminta korban menepi di Rest Area Cibubur untuk bertemu kliennya. AS turun lebih dulu, sementara korban dan YW diminta menunggu di mobil.

Tak lama kemudian, AS menghubungi istrinya dan meminta korban mengantarkan sebuah map ke lokasi pertemuan. Korban pun turun dari mobil tanpa mematikan mesin.

“Saat korban menuruti, Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini, di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku," katanya.

Mobil pun raib seketika, sementara korban baru menyadari dirinya diperdaya polisi gadungan. Akibat ulahnya, AS dan YW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mantan Kepala Satuab Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.