Top 6+ Lembaga Negara yang Bisa Laporkan Kasus Penghinaan Sesuai KUHP Baru, Siapa Saja?
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, tidak semua pihak dapat melaporkan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden (Wapres) maupun lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurutnya, kewenangan untuk mengajukan laporan hanya dimiliki oleh Presiden dan/atau Wapres, serta pimpinan dari lima lembaga negara tertentu.
Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku mulai Jumat (2/1/2026).
Kelima lembaga negara yang dimaksud meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Edward menjelaskan, pengaturan ini menjadikan tindak pidana penghinaan sebagai delik aduan.
Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa ditugikan dalam hal ini pimpinan lembaga yang bersangkutan.
"Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga," ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).
Sanksi bagi Pihak yang Menghina Presiden dan/atau Wapres serta 5 Lembaga Negara
KUHP baru mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang terbukti melakukan penghinaan terhadap Presiden/Wapres, MPR, DPR, DPD, MA, dan MK.
Berikut isi KUHP baru:
- Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
- Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”
- Pasal 240 ayat (1): “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
- Pasal 240 ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
- Pasal 240 ayat (3): “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”
- Pasal 240 ayat (4): “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.”
Alasan Pemerintah Buat Pasal Penghinaan Presiden dan/atau Wapres serta 5 Lembaga
Eddy menambahkan, pembatasan pihak yang melaporkan soal penghinaan Presiden dan/atau Wapres serta lima lembaga negara, bukan tanpa alasan.
Pemerintah dan DPR mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006 yang pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama.
Dalam putusan tersebut, MK membatalkan pasal penghinaan Presiden karena siapa saja bisa melayangkan aduan terhadap Presiden dan/atau Wapres atau bukan delik aduan.
Berkaca dari putusan itu, pemerintah dan DPR kemudian merumuskan ulang pasal penghinaan dalam KUHP baru dengan pembatasan yang lebih ketat.
Jika sebelumnya berbagai pejabat atau institusi bisa menggunakan pasal penghinaan, kini ruang lingkupnya dipersempit hanya pada jabatan dan lembaga tertentu.
"Jadi, ada putusan MK tahun 2006. Kalau teman-teman masih ingat, itu persoalan mobil Jaguar. Pasal 134 dan 136 bisa itu diuji di Mahkamah Konstitusi, dan MK membatalkan pasal itu," jelas Eddy, dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).
"Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itulah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kami batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina, Kapolres dihina, bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi," sambungnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang