Jangan Keliru, Pahami 4 Ketentuan Berikut Sebelum Mendaftar SNBP 2026
Pendaftaran SNBP 2025 atau seleksi nasional berdasarkan prestasi akan dibuka pada 03 sampai 18 Februari 2026 mendatang.
Namun, tahapan pendaftaran SNBP 2026 telah dimulai hari ini (29/12/2025), untuk pengumuman kuota sekolah, yakni ketentuan jumlah siswa yang bisa mengikuti SNBP 2026.
Nantinya, siswa yang telah memiliki akun SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) dan eligible bisa melakukan pendaftaran SNBP 2026 melalui portal SNPMB.
Namun sebelum melakukan pendaftaran, siswa dan sekolah wajib mengetahui ketentuan dan syarat pendaftaran SNBP 2026 terlebih dahulu.
Dikutip dari laman resmi SNPMB Kemendikbud, berikut beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diketahui terkait SNBP 2026:
1. Ketentuan umum pendaftaran SNBP 2026
- SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang telah ditetapkan PTN.
- Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
- Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus:
- mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
- Siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.
- Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS dan siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP.
- Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB.
- Sekolah dapat memasukkan siswa eligible tanpa harus menunggu siswa memiliki Akun SNPMB Siswa.
- Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2026, SNBP 2025 dan SNBP 2024 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2026.
- Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2026 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri tahun 2026 di PTN manapun.
2. Syarat pendaftaran SNBP 2026 bagi siswa dan sekolah
- Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.
- Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan terdaftar di PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa).
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
- Memiliki prestasi akademik.
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi.
Sementara itu, syarat bagi sekolah untuk mengikuti SNPB 2026 adalah:
- SMA/SMK/MA yang mempunyai Nomor Pokok Siswa Nasional (NPSN).
- Menggunakan kurikulum nasional.
3. Pemeringkatan siswa dan pengisian data PDSS
- Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran pada semua semester, kecuali semester terakhir.
- Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa.
Terkait ketentuan pengisian data PDSS adalah sebagai berikut:
- Sekolah harus memastikan bahwa data sekolah sudah benar di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikdasmen.
- Pengisian dan kebenaran data siswa eligible menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
- Tahapan pengisian PDSS dinyatakan selesai jika sekolah berhasil mengunduh bukti finalisasi pengisian PDSS.
- Status pengisian PDSS sekolah dapat dilihat pada menu ”SNBP > Monitoring PDSS” di laman resmi SNPMB.
- Secara umum tahapan pengisian PDSS sebagai berikut:
- Login Akun SNPMB Sekolah
- Sekolah Melihat Profil Sekolah
- Memilih cara pengisian PDSS, yaitu Manual atau E-Rapor
- Cetak bukti finalisasi pengisian PDSS.
4. Pendaftaran dan tahapan seleksi
- Siswa eligible yang telah memiliki data di PDSS melakukan pendaftaran SNBP melalui Portal SNPMB dengan menggunakan akun SNPMB Siswa.
- Siswa pendaftar harus membaca dan memahami ketentuan SNBP tentang ketentuan memilih program studi dan memahami persyaratan yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
- Siswa pendaftar pada program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada menu Unduhan
- Siswa pendaftar wajib mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai tanda bukti yang sah menjadi peserta SNBP 2026.
Seleksi pada jalur SNBP dilakukan berdasarkan komponen sebagai berikut:
- Komponen pertama, nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50 persen
- Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi, paling banyak 50 persen
- Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Peserta diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi; dan
- Jika tidak lulus pada seleksi pilihan program studi pertama, peserta akan diikutkan pada seleksi pilihan program studi kedua.
Demikian ketentuan yang perlu diketahui oleh siswa dan sekolah sebelum mendaftar SNPMB jalur SNBP 2026.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang