Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Rabu 17 Desember 2025, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangannya

Mobil SIM Keliling.
Mobil SIM Keliling.

 Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku sebagai bukti legalitas saat berkendara di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis agar tetap sah digunakan.

Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling pada Rabu, 17 Desember 2025. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, sejumlah titik layanan SIM Keliling disiapkan di wilayah DKI Jakarta. Warga Jakarta Pusat dapat melakukan perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur bisa mendatangi Mall Grand Cakung.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Citraland Mall, dengan jam operasional seluruh titik di Jakarta mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain di Ibu Kota, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di beberapa daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat bisa memperpanjang SIM di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos dengan jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Bagi warga Bekasi, layanan SIM Keliling hari ini berada di Metropolitan Mall Bekasi dengan waktu pelayanan dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara itu, warga Bogor dapat mendatangi Mall BTW untuk melakukan perpanjangan SIM mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Syarat yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas kesehatan resmi. Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses perpanjangan di lokasi layanan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM secara tepat waktu dengan cara yang lebih cepat dan efisien.