Tak Mau Jalan Sendiri-sendiri, Polri dan Kejaksaan Satukan Langkah Jalankan KUHP-KUHAP Baru

Polri dan Kejaksaan Satukan Langkah Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Polri dan Kejaksaan Satukan Langkah Jalankan KUHP-KUHAP Baru

 Polri menempatkan penerapan KUHP dan KUHAP baru sebagai momentum penting untuk merapikan proses penanganan perkara pidana agar berjalan lebih efisien dan memberikan kepastian hukum. Fokus utama dalam masa transisi ini bukan sekadar penyesuaian regulasi, melainkan memastikan penyidikan dan penuntutan berada dalam pemahaman yang sama sejak awal proses.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara Polri dan Kejaksaan RI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa kerja sama ini bersifat langsung pada tataran praktik.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Kapolri dalam keterangan resmi Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Kapolri, penyamaan persepsi menjadi kunci agar penanganan perkara tidak berjalan terpisah antarpenegak hukum. Ia menggarisbawahi pentingnya kerja bersama agar seluruh aparat berada dalam satu arah. Dalam istilah yang ia sampaikan, proses penegakan hukum harus berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran.

Dengan keselarasan tersebut, standar penerapan pasal, kelengkapan administrasi perkara, hingga kualitas pembuktian sejak tahap penyidikan diharapkan lebih konsisten. Polri menilai pendekatan ini akan meminimalkan hambatan teknis yang kerap muncul saat perkara memasuki tahapan lanjutan.

Kapolri juga mengaitkan sinergi Polri dan Kejaksaan dengan tujuan utama penegakan hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.” Ia menilai KUHP dan KUHAP baru memuat banyak harapan publik, termasuk ruang penyelesaian perkara yang mempertimbangkan kearifan lokal, situasi, dan kondisi, tanpa mengesampingkan ketegasan hukum.

Agar kebijakan ini tidak berhenti di level pusat, Polri menyiapkan penguatan teknis melalui sosialisasi dan diskusi panel. Kegiatan tersebut melibatkan jajaran kewilayahan, mulai dari Kapolda hingga unsur reserse lintas fungsi, serta partisipasi Polres dan Polsek secara daring. Langkah ini dipandang penting untuk mencegah perbedaan praktik antarwilayah saat aturan baru mulai diterapkan.

Sebagai landasan kerja bersama, MoU Polri–Kejaksaan mencakup enam ruang lingkup strategis. Di antaranya pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, hingga bentuk kerja sama lain yang disepakati. Bagi Polri, kesepakatan ini menjadi instrumen penting untuk memperlancar alur penanganan perkara dan mempercepat kepastian hukum di era sistem pidana nasional yang baru.