Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Bakal Naik, Ini Rincian Harganya

tarif tol naik, Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Bakal Naik, Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Bakal Naik, Ini Rincian Harganya

Tarif tol menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, yaitu ruas Tol Sedyatmo akan naik.

Perubahan tarif tol ini dilakukan berdasarkan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof.Dr. Ir. Soedijatmo.

"Penyesuaian tarif yang baru ini hanya diberlakukan untuk Golongan II,III,IV, dan V, karena kendaraan golongan I tidak mengalami perubahan," dikutip dari unggahan instagram resmi @official.jmmetropolitan, Rabu (10/12/2025).

Pemberlakuan tarif baru ini, mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan pelayanan dari ruas tol.

Besaran tarif tol pada Jalan Tol Soedijatmo ini, katanya, mulai berlaku efektif 14 hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (25 November 2025)," dikutip dari Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, Rabu (10/12/2025).

Rincian kenaikan tarif jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo

Berikut rincian tarif ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo yang mengalami penyesuaian:

  • Tarif Tol Golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus): Rp 8.500
  • Tarif Tol Golongan II (truk dengan dua gandar): Rp 11.500
  • Tarif Tol Golongan III (truk dengan tiga gandar): Rp 11.500
  • Tarif Tol Golongan IV (truk dengan empat gandar): Rp 12.500
  • Tarif Tol Golongan V (truk dengan lima gandar atau lebih: Rp 12.500
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang