Terkuak! Begini Peran 3 Provokator Rencana Rusuh Bertajuk ACAB

 3 provokator rencana aksi rusuh bertajuk 'ACAB'
3 provokator rencana aksi rusuh bertajuk 'ACAB'

Fakta baru kembali terungkap dari jaringan terduga perusuh bertajuk 'ACAB' yang diringkus Polda Metro Jaya.

Tiga pria yang disebut hendak menyalakan kerusuhan besar di Jakarta ini rupanya sudah menyiapkan skema lengkap, mulai dari propaganda di media sosial, merakit bom molotov, hingga membuat jebakan khusus untuk aparat.

Mereka adalah BDM, TSF, dan YM, yang ditangkap di tiga kota berbeda, namun diduga saling terhubung melalui aktivitas digital yang kental dengan ajakan kekerasan. Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rafles Marpaung.

"Peran tersangka BDM yaitu pemilik penguasa akun Medsos Instagram dengan nama pengguna @bahanpeledak yang aktif sejak November 2025," ujarnya, Senin 8 Desember 2025.

BDM disebut sangat aktif mengunggah konten bernada ancaman. Ia bahkan mengunggah foto gedung dengan tulisan mengintimidasi seperti 'kita adalah bayang-bayang yang kalian takuti dan kita adalah teror' serta 'Wisma lo udah gue teror, kali aja kantor lo mau gue teror'.

Tak berhenti di dunia maya, BDM juga terlibat dalam grup percakapan rahasia di aplikasi Session yang membahas rencana aksi rusuh. Dari rumahnya di Kemayoran, polisi menemukan enam bom molotov botol kaca bekas saus, diproduksi khusus atas pesanan TSF.

Pertemuan pertama mereka terjadi di sebuah kegiatan pasar gratis kawasan Bendungan Hilir, September 2025. Dari informasi itu, polisi dengan cepat memburu TSF ke Bekasi.

TSF diketahui mengelola akun Instagram @Verdatius yang awalnya berisi sejarah dan konspirasi, namun kemudian berubah jadi kanal provokasi untuk menyerukan aksi rusuh. Ia juga menjadi admin grup rahasia di Session, memakai username 'VRDTS'.

Meski mencoba mengaburkan jejak dengan menghapus aplikasi saat akan ditangkap, polisi telah lebih dulu mengamankan bukti digital. TSF disebut tidak mengakui memesan molotov, namun bukti percakapan menjadi dasar penangkapannya.

Selain kedua akun tersebut, polisi juga menemukan akun lain yang terafiliasi dengan jaringan mereka, mengunggah tutorial bom pipa hingga rencana menyerang kantor polisi. Barang bukti dari TSF pun tak main-main: ponsel, laptop, masker gas, hingga pakaian serba hitam yang diduga untuk aksi lapangan.

Sementara itu, YM yang ditangkap di Bandung disebut memiliki akun @catsrebel, yang memuat unggahan foto bahan peledak beserta status mencurigakan. Hal ini dibeberkan Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

"Di mana di dalam akun tersebut mengunggah satu dokumen elektronik yaitu berupa foto bahan peledak yang juga bertuliskan status dalam story-nya yang menerangkan 'sambil bersiap-siap'. Di dalamnya ada mengunggah satu buah foto yang diduga merupakan bahan peledak yang dirakit," kata Herman Edco.

Saat diringkus, polisi mendapati bom molotov siap pakai, serta beragam dokumen digital yang memperkuat dugaan bahwa YM adalah bagian dari jaringan yang lebih luas

Polisi memastikan penyelidikan masih berjalan untuk memburu anggota jaringan lain yang turut menyebarkan ancaman di media sosial.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dikenakan Pasal 45 Ayat 8 Juncto Pasal 27B Ayat (1) serta Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman tambahan hingga 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya diberitakan, rencana aksi rusuh bertajuk 'ACAB' yang digerakkan melalui media sosial berhasil digagalkan aparat Polda Metro Jaya.

Sebanyak tiga pria berinisial BDM, TSF, dan YM ditangkap setelah diduga menghasut massa untuk menimbulkan kekacauan di Jakarta pada Desember 2025. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

"Pengancaman melalui media sosial, merencanakan aksi kerusuhan di wilayah DKI serta pembuatan bom molotov," kata Budi Hermanto dalam jumpa pers, Senin 8 Desember 2025.