Ritual Agensi LC di Balik Kematian Dwi Putri di Batam, Korban Disiksa Secara Sadis Selama 3 Hari

Wilson, Batam, Lampung, pembunuhan di batam, TPPO Batam, pembunuhan batam, Wilson ditahan, Dwi Putri Aprilian Dini, gadis asal lampung tewas, gadis lampung disiksa, Pembunuhan Dwi Putri Batam, Penyiksaan 3 hari LC, Agensi Ladies Companion, Ritual mistik LC, Ritual Agensi LC di Balik Kematian Dwi Putri di Batam, Korban Disiksa Secara Sadis Selama 3 Hari

Kasus kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini (25), gadis asal Lampung yang tewas akibat penyiksaan brutal selama tiga hari di Batam, Kepulauan Riau, perlahan terungkap.

Empat tersangka telah diamankan polisi, sementara indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) turut diselidiki.

Peristiwa ini terungkap saat salah satu tersangka, Wilson Lukman alias Koko (28), membawa jenazah korban ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop, Sagulung, Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tanpa menyebut identitas korban.

“Pelaku mengantar korban ke rumah sakit dalam kondisi meninggal tanpa identitas. Rumah sakit curiga karena jarak jauh dari tempat tinggal pelaku,” ujar Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah, Senin (1/12/2025).

Kecurigaan itu dilaporkan ke polisi hingga mengarah pada penangkapan Wilson.

Penyiksaan Terjadi 3 Hari, Korban Diborgol dan Disegel Lakban

Dari hasil pemeriksaan, penyiksaan dilakukan di sebuah mes di Perumahan Jodoh Permai Blok D No 28, Sungai Jodoh, Batu Ampar. Ada empat tersangka:

  • Wilson Lukman alias Koko (pelaku utama)
  • Anik Istiqomah alias Mami (pacar Wilson)
  • Putri Angelina alias Papi Tama (koordinator LC)
  • Salmiati alias Papi Charles (koordinator LC)

“Korban disiksa dan disekap selama tiga hari di mes. Tangan dan kaki korban diborgol, mulut dilakban, dan CCTV dilepas,” ungkap Amru.

Polisi mengungkap motif pembunuhan adalah rekayasa video yang dibuat Mami dan Salmiati untuk memanipulasi Wilson.

“Tersangka WL tidak tahu bahwa video itu rekayasa. Ia marah besar melihat pacarnya seolah-olah dicekik oleh korban,” kata Amru.

Rekaman itu memicu penyiksaan selama tiga hari hingga korban tidak lagi merespon pada Jumat (28/11/2025).

Saat Dwi Putri tidak bergerak, Wilson memanggil bidan dan membeli tabung oksigen untuk menyadarkan korban.

Korban kemudian dibawa ke RS Elisabeth sebagai Mr X. Salmiati diminta melepas sembilan CCTV di TKP.

“Para pelaku bahkan mencari ustaz untuk mengubur korban tanpa prosedur resmi,” kata Amru.

Ritual, Calon LC Diwajibkan Minum Alkohol dan Uji Panas

Wilson, Batam, Lampung, pembunuhan di batam, TPPO Batam, pembunuhan batam, Wilson ditahan, Dwi Putri Aprilian Dini, gadis asal lampung tewas, gadis lampung disiksa, Pembunuhan Dwi Putri Batam, Penyiksaan 3 hari LC, Agensi Ladies Companion, Ritual mistik LC, Ritual Agensi LC di Balik Kematian Dwi Putri di Batam, Korban Disiksa Secara Sadis Selama 3 Hari

Tersangka Wilson dan tiga tersangka lain saat dihadirkan dalam rilis pembunuhan terhadap Dwi Putri di Polsek Batuampar, Senin (1/12/2025)

Korban bergabung secara sukarela ke agensi milik Wilson untuk bekerja sebagai Ladies Companion (LC). Namun sebelum resmi bekerja, korban diwajibkan mengikuti ritual mistik.

“Selain disuruh konsumsi alkohol, korban diuji dengan benda panas. Korban bereaksi hingga membuat tersangka geram,” kata Amru.

Dari sinilah penyiksaan pertama terjadi pada 25 November.

Rekaman CCTV yang kini dikantongi polisi memperlihatkan kondisi korban yang diikat tangan dan kaki serta mulut dilakban.

“Pelaku menyiram korban dengan selang air berulang kali, bahkan memasukkan selang ke hidung,” ungkap Amru.

Korban tampak menangis dan meronta, namun tidak berdaya.

Indikasi TPPO, Jeratan Utang dan Pemotongan Gaji

Kasus ini berkembang menjadi dugaan perdagangan orang, karena agensi diduga memungut uang dan mengeksploitasi pekerja.

“Korban bergabung mencari kerja. Ada indikasi TPPO, jeratan utang, pemotongan gaji, bahkan kekerasan,” ujar AKBP Andyka Aer, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

Polisi kini menyelidiki delapan perempuan lain yang diduga mengalami eksploitasi serupa.

Kabar kematian Dwi Putri menjadi pukulan berat bagi keluarga.

Kakak ipar korban, Dani, mengatakan satu minggu sebelum meninggal, korban menyampaikan akan pulang ke kampung halaman di Lampung Barat.

“Adik itu mau pulang dan menetap di Lampung Barat,” ujarnya.

Kakak kandung korban, Melia, mengatakan keluarga terpukul mendengar berita tersebut.

“Ibu sempat pingsan. Bapak menangis terus,” ucapnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) jo Pasal 338 jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal hukuman mati

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau, Romo Paschal, mendesak kasus ini ditarik ke tingkat Polresta atau bahkan Polda.

“Kasus ini viral dan menyita perhatian publik. Penanganannya harus transparan,” katanya.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Juduli dan Tribunnews.com dengan judul Sebelum Tewas di Batam, Keluarga Sebut Dwi Putri Apriliani Dini Berencana Pulang ke Lampung Barat,

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang