Pemegang Hak Meninggal Dunia, Apakah HGB Bisa Diwariskan ke Anak?

Hak Guna Bangunan atau HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
Penggunaan HGB bisa untuk perumahan, pergudangan, industri, perkantoran, perhotelan, atau untuk rumah susun.
Jangka waktu paling lama HGB adalah 30 tahun.
Usai periode tersebut, HGB dapat diperpanjang maksimal 20 tahun dan diperbarui paling lama hingga batas waktu 30 tahun, dilansir dari laman resmi ATR/BPN.
Sehingga pemegang HGB dapat memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh pihak lain selama maksimal 80 tahun.
Batas waktu penggunaan tanah yang tergolong lama memungkinkan pemegang HGB meninggal dunia sebelum jangka waktu berakhir.
Lantas, apakah HGB bisa diwariskan ke anak pemegang hak?
HGB bisa diwariskan
Dilansir dari (8/11/2025), tanah berstatus HGB pada dasarnya dapat diwariskan dari pemegang hak kepada ahli warisnya, baik anak ataupun keluarganya.
Ketentuan mengenai HGB terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pasal 45 ayat (2) menyebutkan, hak guna bangunan dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya.
Pengalihan hak atas tanah sendiri dapat dilakukan melalui beberapa cara, termasuk melalui pewarisan.
Dicukil dari artikel dalam jurnal Amanna Gappa (2021) dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, HGB yang belum berakhir saat pemegang hak meninggal dunia dapat dibagi kepada para ahli warisnya.
Namun, peralihan obyek warisan berupa hak guna bangunan atas sebidang tanah itu dapat terjadi selama kepemilikan hak yang bersangkutan masih berlangsung dan belum berakhir.
Ketentuan jika HGB sudah berakhir
Ketentuan berbeda berlaku jika HGB sudah berakhir sebelum pemegang hak meninggal dunia.
HGB mati tidak dikategorikan sebagai obyek warisan, sehingga tidak dapat lagi dialihkan kepada ahli waris.
Selesainya HGB menyebabkan hak atas tanah yang bersangkutan beralih kepada pemegang awal, yaitu negara, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang hak milik.
Pasal 36 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa tanah HGB berasal dari tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.
Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan hak atas tanah, bukan tanah wakaf, tanah ulayat, dan bukan aset milik daerah.
Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang sebagian kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegang hak, yakni perusahaan atau badan hukum pemerintah seperti BUMN dan BUMD.
Sementara, hak milik merupakan hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah.
Meski HGB mati tidak dapat diwariskan, bekas pemegang hak berkemungkinan untuk mendapat hak prioritas.
Ahli waris menerima hak prioritas atas HGB tanah
Hak prioritas adalah hak untuk didahulukan dalam mengajukan permohonan hak atas tanah baru ke Kantor Pertanahan.
Dilansir dari artikel dalam jurnal Indonesian Notary (2021) dari Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selama tanah masih dibutuhkan, hak itu akan melekat pada bekas pemegang haknya.
Penerima hak prioritas adalah bekas pemegang hak. Jika tidak ada, maka diberikan kepada rakyat yang menduduki tanah.
Pada dasarnya, hak prioritas tidak dapat beralih atau dialihkan dengan cara apa pun termasuk pewarisan.
Namun, dalam praktiknya, jika pemegang HGB kedaluwarsa meninggal dunia, pemerintah melalui Kantor Pertanahan dapat memberikan hak prioritas kepada ahli warisnya.
Pemberian tersebut dengan syarat, para ahli waris sudah menguasai tanah sejak lama dan bersungguh-sungguh menginginkan tanah HGB yang dimaksud.
Adapun prosedur yang dapat dilakukan oleh ahli waris yakni dengan mengajukan permohonan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang