Majikan Penyiksa WNI di Malaysia Minta Maaf, Dubes RI: Nggak Bisa, Enak Benar Gitu
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Barat yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia mengalami penyiksaan berat oleh pasangan majikannya.
Korban disiram air panas, dipukul, dicekik, hingga akhirnya nekat melarikan diri dari lantai 29 sebuah kondominium dengan merosot melalui pipa bangunan.
Kasus ini kini mendapat perhatian serius dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
Bahkan, Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, menegaskan bahwa permintaan maaf majikan tidak bisa menjadi alasan penghentian proses hukum.
“Sebetulnya majikannya sudah datang ke KBRI, minta maaf. Tapi nggak ada, nggak bisa orang menyiksa lalu minta maaf, lalu selesai, enak benar gitu kan,” tegas Hermono.
Disiksa Sejak September, Puncaknya Disiram Air Mendidih Dua Kali
Menurut keterangan yang diterima KBRI Kuala Lumpur, korban masuk ke Malaysia secara nonprosedural pada Februari 2025 melalui jalur ferry Dumai–Port Dickson dan mulai bekerja pada 24 Februari 2025.
Ia dijanjikan gaji RM1.500 per bulan serta tambahan RM100 jika tidak mengambil cuti mingguan.
Korban ditugaskan menjaga bayi kembar milik pasangan suami istri asal Malaysia yang disebut berpendidikan kedokteran.
Masalah mulai muncul pada awal Mei 2025 ketika salah satu bayi tersedak susu dan harus dirawat di ICU selama dua bulan.
Sejak itu, korban kerap mendapat sindiran. Memasuki September 2025, kekerasan fisik mulai dilakukan: korban dipukul dengan tangan, hanger plastik, hingga gagang sapu. Alasan yang diberikan majikan: korban dianggap lambat dan rumah berantakan.
Pada November 2025, penyiksaan makin berat. Korban menceritakan ia dicekik, dibenturkan ke dinding, hingga dipukul dengan telepon seluler.
Ia juga pernah didorong sampai terjatuh dan diinjak-injak di bagian punggung.
Puncak penganiayaan terjadi pada malam Kamis, 13 November 2025. Karena marah melihat rumah berantakan, majikan memanaskan air hingga mendidih dan menyiramkannya ke tubuh korban, menyebabkan luka bakar di punggung dan lengan kanan.
Korban tetap dipaksa bekerja hingga Jumat dini hari dan hanya diberi waktu tidur 30 menit, dengan ancaman disiram air panas lagi jika terlambat bangun.
Nyaris Disiram untuk Ketiga Kalinya, Korban Kabur dari Jendela
Pada Jumat sore, 14 November 2025, korban mendengar percakapan majikannya yang berniat kembali memanaskan air panas untuk menyiksanya, setelah melihat korban sempat tertidur lewat CCTV.
Dalam ketakutan, korban memutuskan keluar melalui jendela dan bersembunyi di selasar lantai 29 kondominium.
Melihat hal itu, majikan membujuk korban agar masuk kembali dengan janji tidak akan memukul.
Namun setelah korban masuk melalui jendela, ia langsung didorong dan dipukuli berdua oleh pasangan majikan.
Korban ditarik ke kamar mandi dan disiram air panas untuk kedua kalinya.
Ketika majikan kembali memanaskan air untuk ketiga kalinya, korban bergegas lari ke kamar lain, mengunci pintu, lalu memanjat keluar jendela dan bersembunyi di dekat mesin AC di tepi gedung lantai 29.
Petugas keamanan sempat mengira korban hendak bunuh diri. Korban kemudian merosot melalui pipa menuju lantai 28 dan 27, hingga akhirnya diselamatkan pemadam kebakaran dari jendela lantai 27.
Setelah mendapat perawatan awal, korban dibawa ke pos polisi terdekat dan menunggu perwakilan KBRI. Kini ia berada di Shelter KBRI Kuala Lumpur untuk pendampingan advokasi.
Majikan Disebut Berpendidikan Kedokteran
Dubes Hermono mengungkapkan bahwa pelaku merupakan pasangan ko-asisten dokter (koas). Hal ini membuat tindakan mereka semakin tidak dapat diterima.
“Orang (pelaku) ini masih muda dan berpendidikan, melakukan kekerasan begitu coba. Ini bagaimana sih sebetulnya orang-orang itu melihat pekerja Indonesia? Apa melihat pekerja Indonesia itu kayak budak yang boleh diperlakukan sesuka hati? Kan nggak boleh begitu ya,” ujar Hermono.
Ia melanjutkan:
“Dia ko-asisten dokter gitu ya. Sebagai dokter pun masih tega-teganya menyiksa. Dia yang harusnya punya pemahaman lebih baik mengenai hak asasi manusia, tapi menyiksa.”
Foto-foto yang diterima KBRI menunjukkan korban mengalami luka lebam dan luka bakar di berbagai bagian tubuh.
Tolak Damai, Dorong Penegakan Hukum
KBRI menegaskan tidak membuka pintu penyelesaian kekeluargaan dalam kasus seperti ini. Mereka sudah melakukan visum dan mendampingi korban melapor ke kepolisian Malaysia.
Hermono berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan efek jera.
Di sisi lain, ia kembali mengingatkan soal pentingnya pengawasan terhadap calon pekerja migran agar tidak menjadi PMI nonprosedural yang rentan dieksploitasi.
“Kalau kita lihat kan siapa yang membuat paspor, kan imigrasi. Siapa yang melakukan pemeriksaan dia (PMI nonprosedural) keluar dari Indonesia, kan imigrasi juga. Dia kan tidak melalui BP2MI, dia tidak melalui dinas tenaga kerja, dia tidak melalui instansi manapun juga. Satu-satunya yang dilalui, itu cuma imigrasi yaitu pada saat pembuatan paspor, dan saat keluar dari tempat pemeriksaan imigrasi,” kata Hermono.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.