Sah! Pidana Kerja Sosial Diterapkan di Sumut
Provinsi Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan skema pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi restorative justice (RJ).
Kebijakan ini dituangkan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut, yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa, 18 November 2025.
Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Sesjam Pidum), Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II maksimal Rp10 juta.
"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta," ujarnya.
Ia menjelaskan, pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan. Pelaksanaannya tidak boleh dikomersialkan dan dibatasi delapan jam perhari, sesuai KUHP 2023.
Dirinya menambahkan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan untuk merekomendasikan pidana kerja sosial, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian kecil, hingga terdakwa sudah mengganti kerugian.
“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa pidana kerja sosial sejalan dengan Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) yang ia canangkan sejak kampanye.
“Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada," kata Bobby.
Dia juga meminta para bupati dan wali kota di Sumut segera menyiapkan teknis penerapan pidana kerja sosial di daerah masing-masing, termasuk kemungkinan pemberian insentif bagi pelaku sesuai mekanisme yang tersedia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menilai penerapan RJ adalah bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif, terutama untuk perkara pidana ringan yang tidak memerlukan proses peradilan berlarut-larut.
“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” ucap Harli.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Bobby dan Kajati Sumut menandatangani PKS tentang pelaksanaan pidana kerja sosial. Seluruh bupati/wali kota di Sumut turut meneken perjanjian serupa dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut sebagai tanda dimulainya implementasi RJ secara menyeluruh.