Tanggapan Santai Bumi Resources Mineral di Tengah Wacana Pajak Ekspor Emas dan Perak
"Rencana pemberlakuan pajak atas ekspor emas oleh pemerintah tersebut tidak akan berdampak terhadap kinerja pendapatan," ungkap Manajemen BRMS dalam keterangan resminya dikutip pada Selasa, 18 November 2025.
Penyataaan perusahaan bukan tanpa alasan. Melihat laporan keuangan terkonsolidasi hingga 30 September 2025, seluruh produk emas dan perak dari BRMS sepenuhnya terserap oleh pasar dalam negeri.
"Sebanyak 100 persen dari pendapatan PT Citra Palu Minerals berasal dari penjualan produk emas dan perak ke pasar domestik," lanjutnya.
Adapun daftar pembeli produk emas dari CPM antara lain PT Hartadinata Abadi Tbk, PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna
Sementara itu, pembeli domestik produk perak dari anak usaha BRMS mencakup PT Hartadinata Abadi Tbk, PT Garuda Internasional Multitrade, PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna.
Untuk diketahui bersama bahwa PT Citra Palu Minerals (CPM) merupakan anak usaha perusahaan yang mengoperasikan tambang emas dan perak di Sulawesi Tengah dan Selatan. Saat ini, CPM menambang bijih dengan kandungan emas dan perak di Blok 1 yang berlokasi di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah serta mengoperasikan dua fasilitas pemrosesan Carbon in Leach di lokasi tambang yang sama.
Lebih lanjut, Manajemen Perusahaan mengoptimalkan laba perusahaan dan menambah nilai bagi para pemegang saham BRMS di setiap penjualan produk emas dan peraknya. Secara tegas juga disampaikan bahwa produk akhir yang dijual oleh CPM kepada pihak pembeli adalah emas dan perak murni.
"Bukan dore bullion," tegas Manajemen BRMS.
Melansir dari LakuEmas, dore bullion merupakan batangan logam mulia yang mengandung campuran berbagai mineral. Umumnya, terdiri dari emas, perak, tembaga, serta sejumlah mineral lain.