Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh hingga 9 Persen 2026, Ini Faktornya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan tumbuh pada kisaran 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada 2026. Proyeksi tersebut sejalan dengan meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong oleh OJK bersama pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa komitmen untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM menjadi salah satu fokus utama otoritas keuangan. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Selasa, 10 Maret 2026.
Berdasarkan data OJK, penyaluran kredit UMKM per Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit atau pembiayaan di sektor perbankan. Meski demikian, pertumbuhan kredit UMKM mengalami moderasi sebesar 0,53 persen secara tahunan.
Dian menjelaskan bahwa perlambatan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain dinamika perekonomian global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
Meski menghadapi tantangan jangka pendek, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan kredit UMKM sepanjang 2026. Optimisme tersebut didukung oleh meningkatnya keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi.
OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal tahun 2026 berada di level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat sebesar 109,75 persen. Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir dan mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun prospeknya ke depan.
Selain itu, momentum konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri juga diperkirakan akan mendorong aktivitas ekonomi pada awal tahun. Efek musiman dari perayaan Lebaran diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga pada triwulan I 2026, yang pada gilirannya berpotensi meningkatkan permintaan kredit modal kerja di sektor UMKM.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi tersebut mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk menerapkan prinsip pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi sektor UMKM.
Selain regulasi, OJK juga memperkuat dukungan kelembagaan dengan membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah. Pembentukan departemen ini menjadi bagian dari komitmen institusional OJK dalam mendukung pemerintah memajukan sektor UMKM.
Melalui departemen tersebut, OJK mendorong berbagai strategi pengembangan, antara lain pengembangan model bisnis pembiayaan UMKM, optimalisasi pemanfaatan credit scoring, serta segmentasi dan profiling pelaku UMKM agar penyaluran pembiayaan lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, OJK juga mendukung penuh program pemerintah terkait pembiayaan usaha rakyat, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya pada 2026 yang ditetapkan mencapai Rp308,41 triliun.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif OJK dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai KUR. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan perusahaan asuransi kredit yang terlibat dalam program tersebut.
Ke depan, OJK menilai pengembangan ekosistem UMKM perlu dilakukan secara komprehensif agar sektor ini dapat terus tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Upaya tersebut antara lain melalui penguatan kewirausahaan, program pendampingan usaha, pembukaan akses kepada offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi untuk berkembang.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025 yang tercatat sebesar 5,11 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, serta target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang positif untuk terus berkembang dan memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional.