Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab

Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab

Polda Metro Jaya telah resmi menerima laporan pidana dugaan penipuan terhadap pemilik toko kue dan roti Bake&Grind berinisial FN.

Pelapor merupakan konsumen berinisial FE yang merasa tertipu dengan klaim toko Bake&Grind terkait kandungan produk yang mereka jual

Laporan pidana terhadap bos toko Bake&Grind ini teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.

"Pelapor juga membawa barang bukti seperti laporan uji lab, rekam medis, surat pernyataan, hasil tangkapan layar dari akun Instagram Bake&Grind dan bukti pembayaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/10).

Duduk Perkara Kasus Toko Roti Bake&Grind

Ade Ary menjelaskan duduk perkara berawal ketika pelapor membeli produk Bake&Grind sekitar Agustus–September 2025 melalui akun Instagram toko.

"Pelapor sekaligus korban menerangkan bahwa sekitar bulan Agustus-September 2025, korban membeli kue/roti untuk dikonsumsi anak korban yang berusia 17 bulan dari akun Instagram Bake&Grind," tuturnya, dilansir Antara

Kabid Humas menjelaskan produk toko Bake&Grind itu mengklam bebas gluten (gluten free), bebas susu hewani dan turunannya (dairy free), serta berbasis tumbuhan (plant-based). Namun, faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Akibat mengonsumsi kue dan roti itu, lanjut dia, anak korban mengalami eksim (eczema akut) atau munculnya gejala eksim secara tiba-tiba, yang ditandai dengan ruam merah gatal yang parah.

Bahkan, kulit korban sampai melepuh dan mengeluarkan cairan. "Anak korban mengalami kondisi penurunan kesehatan secara drastis," tandas jenderal polisi bintang satu itu. (*)