Tak Bayar Hotel dan Tak Punya Paspor, Empat WNA Bangladesh Ditangkap di Garut Selatan

imigrasi, Bangladesh, warga bangladesh, Tak Bayar Hotel dan Tak Punya Paspor, Empat WNA Bangladesh Ditangkap di Garut Selatan

Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diamankan aparat gabungan di wilayah Kecamatan Cikelet, Garut Selatan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah saat berada di Indonesia.

Empat WNA tersebut masing-masing berinisial R, A, HA, dan SM. Mereka diamankan di Kantor Kecamatan Cikelet oleh petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Cikelet bersama Polsek Cikelet.

Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya, Martinus Agung Putra, membenarkan penangkapan empat WNA asal Bangladesh itu.

“Keempatnya ditangkap di Kecamatan Cikelet berdasarkan informasi dari Kesbangpol Garut Selatan bahwa ada warga negara asing yang menginap di wilayah tersebut,” ujar Martinus Agung Putra kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Tidak Punya Dokumen Keimigrasian

Martinus menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, keempat warga negara Bangladesh itu tidak memiliki dokumen keimigrasian apa pun, termasuk paspor dan izin tinggal di Indonesia.

“Mereka ini tidak mempunyai dokumen, paspor sampai izin tinggalnya. Karena itu kami lakukan pemeriksaan dan wawancara untuk mengetahui maksud kegiatan mereka di sini,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempatnya mengaku datang ke Indonesia bukan untuk bekerja di Garut, melainkan hanya transit menuju Malaysia.

“Alasan mereka datang ke sini katanya ingin bekerja, tapi bukan di sini. Mereka mengaku hanya transit sebelum berangkat bekerja ke Malaysia,” ujar Martinus.

Terancam Pasal Pelanggaran Keimigrasian

Karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi, para WNA Bangladesh itu dijerat Pasal 113 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Mereka kita kenakan administrasi berdasarkan Pasal 113 karena masuk ke Indonesia tanpa melalui TPI, serta Pasal 119 karena tidak memiliki dokumen keimigrasian,” kata Martinus.

Pihak Kantor Imigrasi Tasikmalaya kini tengah berkoordinasi dengan kedutaan besar Bangladesh untuk menindaklanjuti proses deportasi terhadap empat warga tersebut.

“Kami sedang koordinasi dengan kedutaan negara asal untuk melakukan persiapan deportasi ke negaranya, karena tindakan mereka tidak memiliki dokumen yang sah,” jelas Martinus.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan assessment lanjutan untuk memastikan tidak ada unsur tindak pidana lain yang dilakukan para WNA Bangladesh itu selama berada di wilayah Garut Selatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gara-Gara Ngotot Tak Mau Bayar Hotel, 4 sebagian WN Bangladesh Terbongkar Masuk Indonesia Ilegal di Garut

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.