Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Tembus Rp 2,1 Juta, Pegadaian Malah Kompak Turun

Harga emas batangan hari ini, Selasa (16/9/2025), menunjukkan tren yang cukup unik.
Berdasarkan catatan Logam Mulia Antam, harga emas naik tajam hingga tembus Rp 2.105.000 per gram, naik Rp 12.000 dari posisi sebelumnya di Rp 2.093.000 per gram.
Namun, berbeda dengan Antam di Logam Mulia, harga emas di Pegadaian justru kompak turun untuk tiga produk logam mulia sekaligus, yakni Antam, UBS, dan Galeri24.
Di Pegadaian, harga emas Antam kini turun menjadi Rp 2.181.000 per gram dari Rp 2.183.000.
Emas UBS juga turun menjadi Rp 2.105.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.113.000.
Begitu pula emas Galeri24 yang terkoreksi menjadi Rp 2.079.000 per gram dari Rp 2.084.000.
Daftar lengkap harga emas hari ini
Harga Emas Antam – Logam Mulia (LM Antam):
- 0,5 gram: Rp 1.102.500
- 1 gram: Rp 2.105.000
- 5 gram: Rp 10.300.000
- 10 gram: Rp 20.545.000
- 25 gram: Rp 51.237.000
- 50 gram: Rp 102.395.000
- 100 gram: Rp 204.712.000
- 1.000 gram: Rp 2.045.600.000
Harga Emas Antam – Pegadaian:
- 0,5 gram: Rp 1.144.000
- 1 gram: Rp 2.181.000
- 5 gram: Rp 10.671.000
- 10 gram: Rp 21.283.000
- 25 gram: Rp 53.077.000
- 50 gram: Rp 106.071.000
- 100 gram: Rp 212.060.000
- 1.000 gram: Rp 2.119.012.000
Harga Emas UBS – Pegadaian:
Emas Antam. Harga emas Antam kembali cetak rekor Rp 2,06 juta per gram. Simak tips investasi emas agar tetap cuan di tengah level tertinggi sepanjang sejarah.
- 0,5 gram: Rp 1.138.000
- 1 gram: Rp 2.105.000
- 5 gram: Rp 10.320.000
- 10 gram: Rp 20.531.000
- 25 gram: Rp 51.227.000
- 50 gram: Rp 102.242.000
- 100 gram: Rp 204.403.000
- 500 gram: Rp 1.020.509.000
Harga Emas Galeri24 – Pegadaian:
- 0,5 gram: Rp 1.091.000
- 1 gram: Rp 2.079.000
- 5 gram: Rp 10.162.000
- 10 gram: Rp 20.271.000
- 25 gram: Rp 50.551.000
- 50 gram: Rp 101.021.000
- 100 gram: Rp 201.944.000
- 1.000 gram: Rp 2.017.438.000
Pajak transaksi emas
Sesuai aturan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas dikenakan pajak.
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen berlaku bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sementara penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang langsung dipotong dari nilai transaksi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.