Begini Cara Dapat Subsidi Iuran JKK-JKM untuk Ojol, Sopir, dan Kurir
Pemerintah resmi meluncurkan program subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja sektor informal. Program ini menyasar pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga tenaga logistik.
Inisiatif tersebut merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2025 yang diumumkan di Istana Kepresidenan pada Senin (15/9/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan ada 731.361 pekerja informal yang akan menjadi penerima manfaat. Pemerintah memberikan subsidi berupa potongan iuran sebesar 50 persen selama enam bulan.
“Program ini mencakup pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik. Mereka akan mendapat potongan iuran JKK dan JKM agar bisa lebih terlindungi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Lewat program JKK, peserta berhak memperoleh santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan Rp174 juta untuk dua anak.
Menurut Airlangga, langkah ini diambil karena pekerja informal memiliki risiko kerja yang tinggi, tetapi sering kali tidak terlindungi jaminan sosial.
“Kami ingin memastikan mereka yang bekerja di sektor informal juga mendapatkan jaring pengaman sosial yang layak,” tambahnya.
Selain subsidi JKK dan JKM, Paket Ekonomi 2025 juga menghadirkan berbagai program lain, seperti:
- Magang untuk fresh graduate dengan uang saku setara UMP.
- Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan.
- Program perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan bunga kredit lebih rendah.
Airlangga menegaskan, dukungan ini diharapkan dapat memberi ketenangan bagi para pekerja dan keluarganya.
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, risiko kerja bisa diminimalisir, dan pekerja beserta keluarganya merasa lebih tenang,” tuturnya.
Cara Daftar Subsidi JKK-JKM
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline.
1. Daftar Online
- Akses link: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
- Pilih Pendaftaran Peserta → Individu (Pekerja BPU).
- Masukkan email dan kode captcha, lalu klik DAFTAR.
- Aktivasi pendaftaran lewat email.
- Isi data individu.
- Lakukan pembayaran sesuai kode iuran yang diterima.
- Peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email atau bisa diambil di kantor cabang.
2. Daftar Offline
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Ambil nomor antrean layanan pendaftaran.
- Tunggu hingga dipanggil dan dapatkan informasi jumlah iuran.
- Serahkan dokumen pendaftaran dan lakukan pembayaran.
- Setelah pembayaran berhasil, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
- Lengkapi dengan penilaian kepuasan melalui e-survey.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Ojol, Sopir, dan Kurir Kini Dapat Subsidi Iuran JKK-JKM dari Pemerintah
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.