BKN Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Ini Cara Akses Lewat Portal SSCASN

PPPK, pengumuman PPPK tahap 2, Hasil Seleksi PPPK, hasil seleksi PPPK, SSCASN, sscasn bkn, pengumuman pppk tahap 2, hasil seleksi pppk, pengumuman kelulusan pppk tahap 2, BKN Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Ini Cara Akses Lewat Portal SSCASN

Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 yang semula dijadwalkan pada 22 Mei 2025 mengalami penundaan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa pengumuman PPPK tahap 2 baru akan dimulai pada Senin (16/6/2025) dan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Penjadwalan ulang ini diumumkan secara resmi melalui Surat Edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi ASN, Suharmen.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penundaan dilakukan demi kesiapan teknis dan infrastruktur sistem pengumuman.

Hal ini penting agar proses seleksi berjalan transparan dan akurat bagi seluruh peserta di seluruh Indonesia.

Bagaimana Cara Mengecek Hasil Seleksi PPPK?

Terdapat dua metode utama yang disediakan BKN untuk mengecek hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2:

Melalui Portal SSCASN

  • Kunjungi laman resmi: https://sscasn.bkn.go.id
  • Klik tombol "Masuk"
  • Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
  • Masukkan CAPTCHA, lalu klik "Masuk"
  • Akses halaman "Resume Pendaftaran"
  • Gulir ke bawah untuk melihat informasi pengumuman hasil seleksi.

Melalui Situs Resmi Instansi yang Dilamar

  • Buka laman resmi instansi tempat Anda melamar
  • Cari menu "Pengumuman"
  • Unduh dokumen hasil seleksi
  • Temukan nama Anda dalam daftar peserta.

Apa Arti Kode-Kode dalam Hasil Seleksi PPPK?

Setiap peserta akan menemukan kode tertentu dalam pengumuman hasil seleksi. Berikut penjelasan arti dari masing-masing kode:

  • P: Memenuhi Nilai Ambang Batas.
  • P1: Pelamar prioritas (THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG, Guru Swasta) yang memenuhi nilai ambang batas PPPK 2021 namun belum pernah lulus.
  • P2: THK-II yang tidak termasuk kategori P1.
  • P3: Guru non-ASN di sekolah negeri, terdaftar di Dapodik, dengan masa kerja minimal 3 tahun dan bukan P1.
  • P4: Lulusan PPG dan guru terdaftar di Dapodik.
  • PR1: Eks THK-II pada kebutuhan khusus.
  • PR2: Non ASN pada kebutuhan khusus.
  • L: Lulus.
  • L-2: Lulus berdasarkan ambang batas dan peringkat terbaik setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang sama.
  • L-3: Lulus dengan kriteria yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan berbeda.
  • TL: Tidak Lulus.
  • TMS: Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan ketentuan instansi atau regulasi.
  • TH: Tidak Hadir saat seleksi.
  • A/B/C/D: Peserta dengan sertifikasi kompetensi sesuai jabatan yang mendapat nilai tambahan hingga 25 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

Peserta yang dinyatakan lulus disarankan segera mempersiapkan dokumen administratif yang diperlukan untuk tahap selanjutnya.

Informasi mengenai dokumen lanjutan biasanya juga diumumkan oleh masing-masing instansi.

Selain itu, peserta diminta untuk rutin mengecek laman SSCASN dan situs instansi yang dilamar agar tidak tertinggal informasi penting.

Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, pemerintah berharap seleksi PPPK dapat berjalan adil dan objektif untuk semua kalangan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ".