Jadwal dan Link Pengumuman Hasil Seleksi Program Magang Nasional Kemnaker 2025
Pendaftaran Program Magang Nasional 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi ditutup pada Rabu (15/10/2025).
Sesuai jadwal, Kemenaker akan segera mengumumkan hasil seleksi Program Magang Nasional 2025.
Para pendaftar bisa segera menyiapkan diri untuk mengecek jadwal dan link pengumuman yang tersedia di laman resminya.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja bagi lulusan baru perguruan tinggi sekaligus mempertemukan mereka dengan dunia industri.
Jadwal Pengumuman dan Link untuk Cek Hasil Seleksi
Berdasarkan jadwal terbaru, pengumuman hasil seleksi peserta Magang Nasional akan dilakukan mulai hari ini, atau pada 16–18 Oktober 2025.
Peserta dapat memeriksa hasil seleksi melalui laman resmi https://maganghub.kemnaker.go.id/.
Pendaftar perlu login akun masing-masing untuk melihat hasil seleksi.
Selain itu, hasil juga akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan saat pendaftaran.
Jika lolos, maka pelaksanaan pemagangan dijadwalkan berlangsung mulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
Lulusan Baru Ikut Program Magang Nasional
Mengutip laman kemnaker.go.id, hingga dua pekan menjelang penutupan, tercatat 451 perusahaan telah mengajukan diri sebagai penyelenggara pemagangan.
Dari jumlah itu, tersedia 1.300 posisi magang untuk sekitar 6.000 calon peserta.
Saat pendaftaran magang hub Kemnaker telah ditutup, tercatat ada sekitar 156.159 pelamar yang mendaftar.
Dari jumlah itu, tercatat ada 424.743 lamaran karena setiap peserta dapat mengajukan lamaran hingga tiga posisi magang sekaligus.
Sedangkan jumlah perusahaan yang terdaftar menyediakan lowongan magang sebanyak 1.668 perusahaan.
Fasilitas Lengkap: Uang Saku, Jaminan Sosial, dan Mentor
Peserta yang lolos seleksi akan memperoleh sejumlah fasilitas dari pemerintah. Mereka akan menerima uang saku setara upah minimum yang dibayarkan melalui Bank Himbara.
Selain itu, peserta juga akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM) yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Peserta magang akan didampingi mentor dari perusahaan tempat mereka ditempatkan. Sementara itu, perusahaan penyelenggara wajib melaporkan kemajuan magang setiap bulan kepada Kemenaker.
“Kewajiban perusahaan adalah memberikan laporan kemajuan magang setiap bulan kepada Kemnaker,” ujar Cris.
Pemerintah Tanggung Upah Sesuai UMK Selama Enam Bulan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan, peserta magang akan menerima insentif setara upah minimum sesuai lokasi penempatan, sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan selama periode pelatihan.
“Pemerintah akan menanggung penuh biaya upah sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) peserta magang nasional selama enam bulan,” ujarnya.
“Jadi Rp3,3 juta maksimal, jadi sebesar UMK,” lanjutnya seusai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.