SIM Tertinggal Bisa Bebas Tilang, Polisi Beri Solusinya
Kesadaran masyarakat dalam membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara masih sering kali terabaikan. Alasan klasik mulai dari tertinggal di dompet lain hingga lupa membawa, kerap menjadi pembelaan saat terjaring razia kepolisian.
Pihak kepolisian pun menyadari betul dinamika yang terjadi di lapangan ini. Fenomena tersebut melahirkan sebuah urgensi untuk memetakan jenis pelanggaran secara lebih adil dan solutif.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, di banyak waktu, pihaknya menemukan pengemudi pada saat mengemudi kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan SIM.
Ilustrasi SIM digital
"Tidak dapat menunjukkan SIM-nya, ini ada dua kategori. Apakah yang bersangkutan ini memang dia tidak memiliki SIM atau dia punya SIM tapi lupa bawa," ujar Wibowo, saat ditemui Kompas.com, di Korlantas Polri, Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, dua kasus tersebut berbeda. Sehingga, tindakan yang perlu dilakukan pun juga harus berbeda.
Ketegasan Hukum vs Solusi Digital
Selama ini, stigma yang beredar di masyarakat adalah sama-sama akan kena tilang jika tidak bisa menunjukkan SIM fisik di tempat. Padahal, Korlantas Polri menegaskan adanya garis penjelas yang kontras antara pengendara yang nakal dengan yang murni teledor.
Ilustrasi SIM Digital
"Untuk kasus pertama, kalau masyarakat tidak punya SIM sudah jelas kita tilang, kita lakukan pendekatan hukum dengan tilang," kata Wibowo.
"Tetapi, bagi masyarakat yang dia punya SIM, tapi tidak bawa karena lupa atau mungkin ketinggalan segala macam, ini harus kita carikan solusinya," ujarnya.
Langkah solutif yang dimaksud adalah pemanfaatan teknologi di era digitalisasi modern ini. Wibowo menambahkan, SIM digital adalah solusi untuk kasus kedua. SIM digital juga memiliki kekuatan hukum yang tetap sama dengan SIM fisik.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai Senin (14/7/2025).
Bukan Sekadar Foto atau Tangkapan Layar
Meski demikian, masyarakat perlu menggarisbawahi definisi dari SIM digital yang diakui oleh korps lalu lintas. Polisi tidak akan menerima argumen jika pengendara hanya menunjukkan berkas digital non-resmi.
"Artinya, kalau SIM fisik masyarakat ketinggalan, bisa menunjukkan SIM digital yang sah ya, yang terkoneksi dengan database SIM nasional kita, itu tidak akan mungkin dilakukan penegakan hukum dengan tilang," ujar Wibowo.
"Jadi, masyarakat enggak perlu khawatir. Tinggal tunjukkan SIM digital saja. Tapi, bentuk SIM digital ini bukan SIM yang difoto ya, bukan," kata Wibowo.
SIM digital yang sah dan diakui secara hukum oleh Korlantas Polri adalah yang diakses langsung melalui aplikasi resmi Polri, seperti aplikasi Digital Korlantas Polri, di mana datanya terintegrasi dan tervalidasi secara real-time dengan database nasional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang