Buruh dan Ojol Turun ke Jalan, Ribuan Polisi Siaga di DPR hingga Monas
Jakarta Pusat kembali bersiap menghadapi gelombang aksi unjuk rasa. Sejumlah elemen buruh hingga pengemudi ojek online dijadwalkan turun ke jalan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Ribuan personel gabungan pun dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi agar tetap kondusif. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi di Gedung DPR RI sebelum bergerak menuju Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk mengamankan titik-titik strategis di sekitar kompleks parlemen, Polres Metro Jakarta Pusat menurunkan 685 personel gabungan. Tak hanya di DPR, aparat juga menyiapkan pengamanan ketat di kawasan Silang Selatan Monas.
Di lokasi tersebut, aksi akan diikuti Koalisi Ojol Nasional bersama sejumlah elemen massa lainnya. Sebanyak 998 personel disiagakan untuk mengawal jalannya penyampaian aspirasi.
"Total pelayanan aksi unjuk rasa 1.683 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres dan Polsek jajaran," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya, Kamis, 15 Januari 2026.
Ilustrasi demo pengemudi ojek online (ojol)
Erlyn memastikan, pengamanan akan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis. “Kami hadir untuk melayani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan aspirasinya," katanya.
Meski demikian, kepolisian mengingatkan seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban dan tidak terpancing provokasi yang berujung tindakan anarkis.
“Sampaikan pendapat dengan damai, tidak anarkis, tidak membakar ban bekas, tidak merusak fasilitas umum, serta tidak melawan petugas. Hormati masyarakat lain yang sedang beraktivitas,” tutur dia.
Sekadar informasi, aksi buruh dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB. KSPI dan Partai Buruh membawa empat tuntutan utama dengan fokus pada persoalan upah dan regulasi ketenagakerjaan.
Buruh mendesak agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 direvisi menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau sebesar Rp5,89 juta per bulan. Mereka juga menuntut diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5 persen di atas KHL.
Selain itu, massa buruh menuntut revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah, agar dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
Tak berhenti di isu ketenagakerjaan, desakan juga diarahkan ke DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Isu politik turut disuarakan dalam aksi ini, yakni penolakan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang dinilai mencederai prinsip demokrasi dan merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.