Jepang Pertimbangkan Kenaikan Pajak Keberangkatan, Wisatawan Bisa Kena Rp 300.000-an
Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan untuk menaikkan pajak keberangkatan dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen per orang atau sekitar Rp 300.000-an.
Menurut , usulan ini dibahas oleh panel Partai Liberal Demokratik (LDP) Jepang yang menangani isu pariwisata.
Tujuannya untuk menambah pendapatan negara sekaligus mengatasi berbagai tantangan yang muncul akibat melonjaknya jumlah wisatawan asing ke Jepang.
Sejak diberlakukan pada 2019, pajak keberangkatan telah menjadi sumber pendapatan stabil bagi Jepang.
Pada tahun fiskal 2024, pendapatan dari pajak ini mencapai 52,5 miliar yen.
Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kenyamanan wisata, seperti akses transportasi dan informasi bagi pengunjung.
Jepang juga menargetkan dapat menarik hingga 60 juta wisatawan asing per tahun pada 2030.
Namun, lonjakan wisatawan memunculkan tantangan baru seperti kepadatan di destinasi populer, polusi, hingga perilaku wisatawan yang dinilai mengganggu masyarakat lokal.
Ketua panel pariwisata LDP, Ryuji Koizumi, menekankan pentingnya menjaga pariwisata agar tetap menjadi industri berkelanjutan.
Pemerintah disebut perlu menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi di tiap daerah yang terdampak overtourism.
Selain itu, Bandara Narita di dekat Tokyo juga akan memperluas kapasitas penerbangan menjadi 340.000 kali per tahun untuk menampung peningkatan jumlah wisatawan.
Peningkatan ini akan menjadi yang pertama dalam 15 tahun terakhir.
Rencana ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan pariwisata Jepang tanpa mengorbankan kenyamanan warga dan kualitas pengalaman wisatawan.
Penjelasan lengkap tentang pajak keberangkatan Jepang dan pengaruhnya terhadap wisata bisa kamu baca di artikel lengkapnya di
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.