Fakta-fakta Mubahalah yang Ditujukan ke Syekh Ahmad Al Misry, Sumpah Kutukan yang Bisa Datangkan Laknat Allah SWT

Syekh Ahmad Al Misry
Syekh Ahmad Al Misry

 Wacana tak biasa muncul dalam pusaran kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry. Di tengah tarik ulur bantahan dan tudingan, publik dikejutkan dengan usulan mubahalah—sebuah sumpah berat dalam Islam yang kerap disebut sebagai “sumpah kutukan”.

Gagasan ini dilontarkan oleh Aisha Maharani melalui media sosial. Ia menilai bahwa dalam situasi yang dipenuhi klaim sepihak, mubahalah bisa menjadi jalan spiritual untuk menentukan kebenaran. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di era fitnah akhir zaman, saya terpikir bahwa Mubahalah adalah jalan yang paling jitu yang bisa dilakukan pihak terduga serta korban," tulis Aisha Maharani dalam unggahannya di Instagram, dikutip Jumat 24 April 2026.

Pernyataan tersebut langsung memicu diskusi luas. Sebagian melihatnya sebagai bentuk pembuktian berbasis keyakinan, sementara yang lain mempertanyakan relevansinya dalam sistem hukum modern.

Apa Itu Mubahalah?

Dalam literatur Islam, mubahalah bukan sekadar sumpah biasa. Secara etimologi, istilah ini berasal dari kata al-bahlahyang berarti laknat. Praktiknya melibatkan dua pihak yang berselisih untuk berdoa bersama, memohon agar pihak yang berdusta mendapatkan laknat dari Tuhan.

Ulama besar Mesir, Muhammad Mutawalli asy-Syarawi, menjelaskan bahwa mubahalah adalah permohonan serius kepada Sang Pencipta. Contoh doanya berbunyi, "Ya Rabb, turunkanlah laknat-Mu atas siapa pun yang berdusta di antara kami." (Tafsir asy-Syarawi al-Khawathir).

Konsep ini juga memiliki dasar kuat dalam Alquran, tepatnya dalam Surah Ali Imran ayat 61. Ayat tersebut turun dalam konteks perdebatan antara Nabi Muhammad SAW dan delegasi Nasrani dari Najran mengenai keyakinan teologis.

"Siapa yang membantahmu dalam hal ini setelah datang ilmu kepadamu, maka katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada para pendusta."

Bukan Tanpa Risiko

Meski memiliki landasan religius, mubahalah dikenal sebagai langkah terakhir yang sangat ekstrem. Sejarah mencatat bahwa delegasi Najran memilih mundur saat menghadapi ajakan mubahalah.

Imam Abu Said Abdullah al-Baidhawi meriwayatkan bahwa salah satu tokoh mereka memperingatkan akan konsekuensi fatal dari sumpah tersebut.

"Sungguh kalian telah mengetahui kenabiannya, dan tidaklah suatu kaum pernah bermubahalah dengan seorang nabi melainkan mereka pasti binasa," katanya dalam Kitab Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil.

Kisah ini memperlihatkan bahwa mubahalah bukan sekadar simbol, melainkan tindakan spiritual yang diyakini membawa dampak serius, baik secara fisik maupun batin.

Relevansi di Era Modern

Penggunaan mubahalah dalam kasus hukum kontemporer memunculkan dilema. Di satu sisi, ia dianggap sebagai bentuk keimanan tertinggi. Namun di sisi lain, pendekatan ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembuktian hukum modern yang mengandalkan data, saksi, dan analisis forensik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pandangan ini sejalan dengan ulama seperti Ibnu ar-Rif’ah yang menekankan bahwa mubahalah adalah doa yang sangat serius dan tidak boleh digunakan sembarangan.

Di tengah perdebatan ini, banyak pihak menilai bahwa penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual tetap harus berada di jalur hukum pidana yang transparan dan berbasis bukti.