Hukum Menelan Air Wudhu saat Berpuasa, Apakah Bikin Batal? Ini Penjelasannya

Ilsutrasi Berwudhu
Ilsutrasi Berwudhu

Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam tidak hanya dituntut menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu persoalan yang sering ditanyakan adalah hukum menelan air wudhu saat berpuasa, khususnya ketika berkumur (madhmadhah). Apakah puasa otomatis batal jika air tertelan?

Dalam praktik wudhu, berkumur termasuk bagian sunnah yang dianjurkan. Namun, ketika dilakukan dalam kondisi berpuasa, muncul kekhawatiran air masuk ke tenggorokan. Karena itu, para ulama memberikan rincian hukum agar umat Islam bisa berhati-hati tanpa meninggalkan tuntunan ibadah. Berikut penjelasannya, sebagaimana dirangkum dari NU Online, Kamis, 26 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kitab Fathul Qarib, dijelaskan:

والمضمضة بعد غسل الكفين. ويحصل أصل السنة فيها بإدخال الماء في الفم سواء أداره فيه ومجه أم لا؛ فإن أراد الأكمل مجه

Artinya: ”Dan termasuk sunnah wudu adalah berkumur setelah membasuh dua telapak tangan. Kesunnahannya didapatkan dengan memasukan air ke mulut baik dengan memutarnya kemudian membuangnya atau memutar kemudian tidak membuangnya. Jika ingin lebih sempurna, maka sunnah mengeluarkan lagi airnya dari mulut.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa batas minimal sunnah berkumur cukup dengan memasukkan air ke dalam mulut, meskipun tidak diputar dan tidak dikeluarkan kembali. Namun, kondisi ini berbeda ketika seseorang sedang berpuasa.

Para ulama menjelaskan bahwa berkumur secara berlebihan (mubalagah) saat puasa hukumnya makruh, karena berisiko menyebabkan air tertelan. Dalam Hasyiyatul Bajuri disebutkan:

ويندب أن يبالغ في المضمضة والاستنشاق إلا في حق الصائم؛ فتكره له المبالغة خشية إفساد الصوم

Artinya: "Disunahkan berlebihan dalam berkumur dan memasukkan air ke hidung kecuali bagi orang yang sedang berpuasa maka dimakruhkan baginya berlebihan karena dikhawatirkan akan merusak puasanya."

Adapun yang dimaksud mubalagah dijelaskan dalam Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi:

قَالَ أَصْحَابُنَا الْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ أَنْ يُبَلِّغَ الْمَاءَ أَقْصَى الْحَلْقِ وَيُدِيرَهُ فِيهِ

Artinya: “Ashabus Syafi’i berpendapat bahwa maksud berkumur secara berlebihan adalah menyampaikan air sampai ujung tenggorokan dan memutar air di sana.”

Apakah Puasa Batal Jika Air Tertelan?

Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Hasan bin Ahmad Al-Kaf dalam Taqriratus Sadidat:

الْحُكْمُ إِذَا سبَقَهُ الْمَاءُ مِنْ غَيْرِ اخْتِيَارِهِ فِي الْمَضْمَضَةِ وَمِثْلُهَا فِي الْإِسْتِنْشَاقِ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ: إِذَا كَانَتِ الْمَضْمَضَةُ مَأْمُوْرًا بِهَا (مشروعة) فِي الْوُضُوْءِ أَوِ الْغُسْلِ فَنَنْظُرُ: إِنْ لَمْ يُبَالِغْ فَيْهَا فَلَا يَبْطُلُ الصَّوْمُ إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ. إِنْ بَالَغَ فِيْهَا: فَيَبْطُلُ الصَّوْمُ إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ لِأَنَّ الْمُبَالَغَةَ مَكْرُوْهَةٌ مِنَ الصَّائِمِ إِذَا كَانَتِ الْمَضْمَضَةُ غَيْرُ مَأْمُوْرٌ بِهَا (غير مشروعة) بِأَنْ كَانَتْ رَابِعَةً أَوْ لِيْسَتْ فِيْ الْوُضُوْءِ أَوْ الْغُسْلِ فَيَبْطُلُ بِهَا الصَّوْمُ وَإِنْ لَمْ يُبَالِغْ

Artinya: “Hukum jika air tertelan secara tidak sengaja ketika berkumur dan menghirup air ke hidung. Ada perincian hukum: Jika berkumur itu diperintahkan (disyariatkan) pada wudu atau mandi, maka hukumnya diperinci: Jika air tertelan bukan karena berkumur yang berlebihan, maka puasanya tidak batal; dan jika air tertelan karena berkumur yang berlebihan, maka puasanya batal……”

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan:

1. Jika berkumur dilakukan dalam wudhu atau mandi yang disyariatkan, lalu air tertelan tanpa unsur berlebihan, maka puasa tidak batal.

2. Jika berkumur dilakukan secara berlebihan hingga air tertelan, maka puasa batal.

3. Jika berkumur tidak dalam rangka ibadah yang disyariatkan, lalu air tertelan, maka puasa batal meskipun tidak berlebihan.

Jika puasa batal karena kelalaian tersebut, maka wajib mengqadha dan tetap menahan diri hingga Maghrib. Hal ini ditegaskan dalam keterangan berikut:

حالات وجوب القضاء مع وجوب الإمساك إلى الغروب ست......على من سبقه ماء غير مشروع من مضمضة أو استنشاق أو غسل

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya: “Ada enam kondisi yang mewajibkan qadha puasa beserta wajib menahan diri dari yang membatalkan puasa sampai tenggelam matahari … salah satunya adalah mereka yang kemasukan air karena berkumur atau memasukkan air ke dalam hidung atau mandi yang tidak disyariatkan.”

Dengan demikian, hukum menelan air wudhu saat berpuasa tidak bisa dipukul rata. Kuncinya terletak pada apakah berkumur tersebut disyariatkan dan apakah dilakukan secara berlebihan. Karena itu, orang yang berpuasa dianjurkan tetap melaksanakan sunnah wudhu, namun tidak berlebihan agar puasanya tetap terjaga.