Aturan Kredit Program Perumahan Terbit, BTN Pede Bisa Percepat Developer UMKM Garap Proyek Perumahan

Dirut BTN Nixon LP Napitupulu.
Dirut BTN Nixon LP Napitupulu.

 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan telah diterbitkan. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan mendukung akselerasi pembangunan perumahan rakyat melalui penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP). 

Diketahui, dalam peraturan tersebut, pemerintah menanggung subsidi bunga yang dibayarkan kepada penyalur KPP, dalam hal ini BTN sebagai salah satu bank pelaksana. Adapun skema bunga subsidi diberikan kepada dua jenis penerima KPP, yakni sisi penyediaan rumah (supply) dan sisi permintaan rumah (demand).

Pemerintah, dijelaskan dalam aturan itu, menanggung bunga sebesar 5 persen efektif per tahun. Jangka waktu pemberian subsidi paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi. 

Sedangkan di sisi permintaan rumah, pemerintah memberikan subsidi bunga 10 Persen untuk debitur dengan plafon kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta. Sementara itu, debitur dengan plafon kredit Rp100 juta hingga Rp500 juta memperoleh subsidi bunga sebesar 5,5 persen. Keduanya berlaku selama jangka waktu 5 tahun.

“Subsidi bunga yang diatur dalam Permenkeu 65/2025 memberi momentum bagi perbankan untuk lebih agresif dalam menyalurkan KPR Subsidi. BTN siap bekerja sama dengan pemerintah agar manfaat program ini cepat dirasakan masyarakat,” kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Nixon menjelaskan, Kredit Program Perumahan dapat membantu bertambahnya suplai atau pasokan perumahan. Karena, para wirausahawan skala mikro, kecil, dan menengah yang bergerak di bisnis developer, kontraktor perumahan, dan toko bangunan bisa mendapatkan kredit modal kerja maupun investasi dengan biaya yang lebih murah.

Penampakan rumah subsidi untuk wartawan di Perumahan Gran Harmoni Cibitung

Dengan kebijakan ini, ketersediaan rumah untuk dapat dibiayai oleh BTN menjadi lebih terjamin, sekaligus dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian. Karena aktivitas bisnis para developer dapat menggerakkan berbagai subsektor di sekitar sektor perumahan dan menciptakan lapangan kerja, mulai dari supplier bahan bangunan, furnitur, hingga jasa konstruksi, transportasi, dan makanan.

“Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para developer, terutama di segmen UMKM untuk dapat mempercepat pembangunan proyek perumahan secara bertahap dengan biaya yang lebih murah. Menurut kami, langkah ini menjadi salah satu solusi yang baik untuk mengurangi backlog perumahan sekaligus menggerakkan perekonomian,” ujar Nixon.

Nixon menambahkan, adanya dukungan pemerintah melalui kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap BTN, karena perseroan memperoleh kepastian regulasi dalam mendukung ekspansi bisnisnya. Selain itu, kebijakan subsidi bunga memberikan ruang bagi BTN untuk memperkuat kesehatan keuangannya dalam rangka memastikan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

“Berbeda dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan subsidi likuiditas, Kredit Program Perumahan merupakan subsidi selisih bunga. Kebijakan subsidi bunga untuk Kredit Program Perumahan memungkinkan margin usaha menjadi lebih stabil bagi BTN. Sehingga perseroan dapat terus berkontribusi pada ketahanan industri perbankan sekaligus meningkatkan pelayanan bagi nasabah,” tutur Nixon. 

Adapun potensi ekosistem perumahan yang dapat digarap BTN melalui penyaluran Kredit Program Perumahan adalah para wirausahawan skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya telah menjadi debitur BTN. Baik melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun kredit lainnya seperti kredit konstruksi untuk developer UMKM.

Sebab umumnya, wiraswasta atau pengusaha UMKM di Indonesia menjalankan bisnisnya dari rumah milik sendiri. Sehingga, para debitur dan mantan debitur BTN menjadi potensi yang cukup baik untuk penawaran KPP dalam rangka mengembangkan usaha mereka.

Foto udara perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat.

Foto udara perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat.

“Dengan menggunakan perhitungan base customer BTN, sekitar 10 persen dari total penerima KPR sebanyak 5 juta di BTN adalah wirausahawan. Dengan estimasi 10 persen itu sudah sekitar 500.000 orang. Tapi jika kami dapat menjangkau sekitar 50.000 hingga 100.000 saja sebetulnya sudah bagus. Kami akan menghitung terus potensinya,” papar Nixon.

Lebih lanjut, Nixon mengatakan bahwa KPP akan memberikan daya dorong bagi pertumbuhan kredit BTN di KPR Subsidi selain adanya KPR FLPP.

“Diharapkan program ini akan menambah jumlah akad kredit perumahan BTN pada tahun depan, karena selain ada FLPP, juga ada KPP yang akan menjadi penambah dorongan pertumbuhan,” pungkasnya.