Pegawai Swasta Gigit Jari, Tak Semua Bisa Nikmati Libur Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Namun, kabar gembira ini tidak sepenuhnya berlaku bagi pekerja swasta.
Bagi sebagian karyawan, hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama itu tetap menjadi hari kerja seperti biasa.
“Ya nasib karyawan swasta ya gitu. Orang libur kita mah tetap masuk. Boro-boro cuti bersama,” ujar Lia (28), pegawai swasta, saat ditemui di kawasan Stasiun Gondangdia, Jumat (8/8/2025).
“Kalau mau libur ya harus ajukan cuti pribadi, potong jatah tahunan. Jadi mending masuk kerja saja, toh tanggal merahnya cuma satu hari,” lanjutnya.
Lia mengaku sudah terbiasa dengan aturan seperti ini selama tiga tahun bekerja. Menurutnya, jadwal kerja di sektor swasta cenderung kaku ketika menyangkut hari yang bukan libur nasional.
Pengalaman serupa juga dialami Rizky (31), karyawan marketing di sebuah perusahaan media. Meski kantornya memberi pilihan untuk libur, ia memilih tetap bekerja.
“Kalau saya sayang jatah cutinya, apalagi akhir tahun ada rencana liburan keluarga. Jadi mending masuk, toh suasana kantor juga sepi dan pekerjaan jadi lebih cepat selesai,” ujar Rizky.
“Cuti tahunan saya cuma 12 hari. Sayang kalau dipakai buat ikut cuti bersama,” tambahnya.
Polemik soal cuti bersama di kalangan pekerja swasta memang nyaris selalu muncul setiap tahun. Sebagian berharap bisa menikmati libur panjang seperti PNS, namun tak sedikit yang memilih tetap bekerja demi menghemat jatah cuti.
Bagi Lia dan Rizky, keputusan untuk libur pada 18 Agustus sepenuhnya bergantung pada kebutuhan masing-masing.
“Kalau pemerintah libur sih enak, enggak potong cuti. Swasta mah, harus pintar-pintar atur strategi,” kata Lia.
Aturan Libur Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025). Keputusan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) yang mengatur libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Meski demikian, untuk sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, yang menyebutkan pemberlakuan cuti bersama di perusahaan swasta tergantung pada kebijakan internal atau perjanjian kerja bersama.
Artinya, jika perusahaan tidak meliburkan karyawan pada 18 Agustus, pekerja tetap berhak atas cuti tahunan penuh dan menerima upah seperti biasa.
Imbauan Menaker untuk Peringatan HUT RI
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberi kesempatan pekerja ikut memeriahkan HUT ke-80 RI, meski cuti bersama tidak wajib.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (8/8/2025).
Ia meminta perusahaan dan karyawan membahas teknis pelaksanaan secara dialogis agar kemeriahan peringatan tidak mengganggu kelancaran usaha.
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” kata Yassierli.
Menurutnya, peringatan Hari Proklamasi selalu diwarnai beragam kegiatan seperti lomba, karnaval seni, hingga aktivitas masyarakat di berbagai daerah.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” ucapnya.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!