Pengakuan Raihan, Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Rencanakan Aksi Sejak 2025, Kini Ingin Tobat

Pekanbaru, Riau, UIN Suska Riau, Pengakuan Raihan, Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Rencanakan Aksi Sejak 2025, Kini Ingin Tobat, Ingin Salat Taubat dan Baca Buku Agama, Direncanakan Sejak November 2025, Ketangguhan Korban, Melawan dengan Ilmu Silat, Ancaman Hukuman dan Kondisi Psikologis

Tabir gelap di balik aksi pembacokan sadis yang menimpa Farradhilla Ayu Pramesti (23), mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, mulai terungkap. Raihan Mufazzar (21), tersangka tunggal dalam kasus ini, memberikan pengakuan mengejutkan terkait niat dan penyesalannya.

Raihan, yang kini mendekam di ruang isolasi one man one cell Rutan Polresta Pekanbaru, menunjukkan perubahan sikap yang drastis.

Di balik jeruji besi, pemuda yang terancam hukuman belasan tahun penjara ini mengaku ingin beralih ke jalan spiritual.

Ingin Salat Taubat dan Baca Buku Agama

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan psikologis oleh Tim Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau, Raihan menunjukkan tanda-tanda penyesalan yang mendalam. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa tersangka sempat melafalkan Surah Al-Kafirun dan Ayat Kursi saat sesi konseling.

"Dari hasil sementara, yang bersangkutan menunjukkan rasa penyesalan yang sangat mendalam. Ia mengaku bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Pandra, Senin (2/3/2026).

Tidak hanya menyesal, Raihan juga menyampaikan permohonan khusus kepada pihak kepolisian agar difasilitasi untuk beribadah dan belajar agama lebih dalam.

"Untuk keinginannya salat taubat, serta buku-buku spiritual atau keagamaan, nanti akan disiapkan," tegas Pandra.

Pihak kepolisian menerapkan prinsip fight the crime, love humanity, memproses hukum tindak kriminalnya, namun tetap memperhatikan sisi kemanusiaan tersangka.

Direncanakan Sejak November 2025

Pekanbaru, Riau, UIN Suska Riau, Pengakuan Raihan, Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Rencanakan Aksi Sejak 2025, Kini Ingin Tobat, Ingin Salat Taubat dan Baca Buku Agama, Direncanakan Sejak November 2025, Ketangguhan Korban, Melawan dengan Ilmu Silat, Ancaman Hukuman dan Kondisi Psikologis

Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau di Pekanbaru, yang menjadi tempat kasus mahasiswa bacok mahasiswi, Jumat (27/2/2026).

Meski kini mengaku bertaubat, fakta penyidikan menunjukkan bahwa aksi kekerasan ini bukanlah tindakan spontan. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membeberkan bahwa Raihan telah memendam niat membunuh sejak akhir tahun lalu.

"Pengakuan pelaku ada niat dari November 2025 untuk melakukan ini (pembunuhan). Namun baru dilaksanakan kemarin Kamis (26/2/2026)," kata Anggi, Jumat (27/2/2026).

Bahkan, sebelum berangkat menuju kampus pada pagi hari kejadian, Raihan diketahui sempat mengasah kapak dan parang yang ia siapkan di dalam tasnya. Motif sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban disinyalir menjadi pemicu utama tindakan nekat tersebut.

Ketangguhan Korban, Melawan dengan Ilmu Silat

Farradhilla, mahasiswi semester 8 Ilmu Hukum asal Bintan tersebut, berhasil selamat dari maut berkat keahlian bela diri yang dimilikinya. Ia diketahui merupakan pelatih pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, Alpi Syahrin, menyebut korban menderita 7 hingga 8 luka akibat menangkis serangan kapak pelaku.

"Dia itu pesilat. Kalau dia tidak jago silat, kecil kemungkinan dia selamat. Tapi mental dia kuat, sudah terluka dan berdarah, dia masih mampu menahan kapak pelaku," ungkap Sekretaris Prodi Ilmu Hukum, Rudiadi.

Korban sempat melarikan diri melalui jendela lantai dua Gedung Fakultas Syariah sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas keamanan kampus.

Ancaman Hukuman dan Kondisi Psikologis

Polisi memastikan bahwa Raihan dalam kondisi sadar dan negatif narkoba saat beraksi. Namun, pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut akan dilakukan melibatkan psikiater. Atas perbuatannya yang terencana, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

"Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun penjara," ucap AKP Anggi Rian.

Kini, sementara Raihan merenungi perbuatannya di sel isolasi, Farradhilla masih menjalani masa pemulihan di RSUD Arifin Achmad pasca-operasi pergelangan tangan. Tim trauma healing Polda Riau juga telah diterjunkan untuk mendampingi korban guna memulihkan kondisi psikisnya.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan TribunPekanbaru.com dengan judul Pengakuan Raihan Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska: Ingin Taubat, Tebersit Akhiri Nyawa Sendiri

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang