Rapat Zoom Kemendikbudristek Era Nadiem Tak Boleh Direkam, Ini Alasannya

Nadiem Makarim, Rapat Zoom Kemendikbudristek Era Nadiem Tak Boleh Direkam, Ini Alasannya

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan alasan mengapa rapat Zoom di era kepemimpinannya tidak boleh direkam.

Hal itu disampaikan Nadiem seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).

Nadiem Makarim mengatakan, semua rapat yang dilakukan secara online atau daring melalui aplikasi Zoom Meeting tidak boleh direkam karena alasan privasi dan keamanan.

Saat itu, pihaknya belum mengetahui secara pasti tingkat keamanan aplikasi Zoom, sehingga dia memerintahkan semua rapat di masa jabatannya tidak boleh direkam.

“Untuk urusan privasi dan pada saat itu kita-kita tidak tahu security-nya Zoom pada saat itu, dan banyak alasan lain,” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).

“Semua meeting dengan saya itu tidak direkam, bukan meeting dengan Google saja. Sepanjang Covid tidak ada meeting Zoom yang direkam,” sambung dia.

Sebelumnya dalam sidang, eks Sekretaris Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Deswitha Arvinci Stiefi mengatakan, semua rapat Nadiem yang dilakukan secara online tidak boleh direkam.

Hal ini Deswitha sampaikan ketika dia diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim, Rapat Zoom Kemendikbudristek Era Nadiem Tak Boleh Direkam, Ini Alasannya

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat masuk ke ruang sidang untuk kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Sebelumnya, Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Penetapan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) setelah sebelumnya penyidik memeriksa Nadiem sebanyak tiga kali sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Eks Mendikbudristek ini disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang