OJK Sikat Manipulator Saham, Influencer Inisial BVN Didenda Rp5,35 Miliar
Pengawasan terhadap perdagangan saham dan aktivitas penyebaran informasi di media sosial kian diperketat. Regulator menilai praktik manipulasi harga, baik melalui pola transaksi terstruktur maupun narasi yang memengaruhi sentimen publik, dapat menciptakan gambaran semu di pasar dan merugikan investor.
Terkait ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga pada sejumlah perdagangan saham.
“Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” demikian dikutip dari siaran pers, Jumat, 20 Februari 2026.
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial atau influencer berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 hingga 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
Pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta fakta pemeriksaan lainnya. Salah satu pola yang ditemukan adalah praktik manipulasi pasar melalui order beli dan jual sejumlah saham menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek dan dinilai dapat memengaruhi keputusan investor.
Selain itu, BVN disebut memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, menyampaikan rencana pembelian saham, atau memaparkan perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun pada saat yang sama, yang bersangkutan melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut atas informasi yang disampaikan.
Atas perbuatan tersebut, OJK menyimpulkan telah terjadi pelanggaran Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui UUPPSK.
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari hingga April 2016. Regulator menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek.
PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. Sementara itu, Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar setelah terbukti melakukan transaksi yang menciptakan gambaran semu melalui sejumlah rekening nasabah.
“OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan,” tutupnya.