Uni Eropa Denda X Rp 2,3 Triliun gara-gara Centang Biru
- Uni Eropa mendenda X (dulu Twitter) sebesar 140 juta dollar AS karena dinilai melanggar Digital Services Act (DSA), termasuk soal centang biru yang menipu, kurang transparansi iklan, serta membatasi akses data publik bagi peneliti.
- X jadi platform teknologi pertama yang dinyatakan melanggar DSA, khususnya terkait penyebaran aktivitas ilegal dan berbahaya serta antarmuka yang dianggap mengelabui pengguna.
- X diberi tenggat memperbaiki sistem verifikasi, transparansi iklan, dan akses data, jika gagal, denda akan naik, sementara Musk punya waktu 60 hari untuk mengajukan banding.
- Uni Eropa menjatuhkan denda kepada platform microblogging milik Elon Musk, X (dulu Twitter) sebesar 140 juta dollar AS (setara Rp 2,33 triliun) pada Jumat (5/12/2025).
Hukuman ini diberikan karena X diduga melanggar undang-undang penting yang tertuang di Digital Services Act (DSA), UU yang mengatur berbagai platform dan layanan digital di Eropa.
“Pelanggaran tersebut meliputi fitur centang biru (verified account) yang menipu, kurangnya transparansi soal repositori iklan, hingga gagalnya platform menyediakan akses ke data publik untuk para peneliti,” ungkap Executive Vice-President for Tech Sovereignty, Security and Democracy Henna Virkkunen dalam situs resmi Uni Eropa.
Denda ini menjadikan X sebagai perusahaan teknologi pertama yang dinilai melanggar UU Layanan Digital di Uni Eropa, khususnya UU penting yang mengatur soal "aktivitas ilegal dan berbahaya".
Fitur centang biru mendapat kritik keras karena dianggap menipu pengguna dengan mengizinkan siapapun bisa membayar untuk mendapatkan “lencana biru”.
Seperti diketahui, sejak mengakuisisi Twitter dan mengubahnya menjadi X, Elon Musk mengomersilkan centang biru.
Apabila dulu lencana ini memiliki aturan ketat untuk setiap pemberian, kini centang biru X bisa didapatkan siapa pun asal berlangganan X Premium.
Hal tersebut dianggap Uni Eropa sebagai upaya untuk “membayar perusahaan demi mendapatkan verifikasi”, sehingga menyulitkan orang awam untuk membedakan keabsahan akun asli dan "asal" centang biru.
Merujuk sejumlah laporan media, denda tersebut pasalnya terjadi tidak lama setelah Uni Eropa melakukan sejumlah investigasi terhadap platform X pada Desember 2023.
Adapun pada Juli 2024, Uni Eropa juga sempat menyoroti permasalahan serupa terkait transparansi iklan.
Menurut pemerintah setempat, X gagal mematuhi kewajiban transparansi iklan, akses data bagi peneliti, serta menggunakan fitur antarmuka (interface) yang ditujukan untuk mengelabui pengguna.
“Meskipun DSA tidak mewajibkan verifikasi pengguna, DSA jelas melarang platform daring untuk mengeklaim secara keliru bahwa pengguna telah terverifikasi, padahal verifikasi tersebut tidak terjadi,” jelas Henna.
Ilustrasi Elon Musk ganti nama Twitter jadi X
Henna menyebut ketidakpatuhan tersebut membuat X harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak pengguna dan menghindari akuntabilitas.
Pelanggaran ini memungkinkan Uni Eropa mengenakan denda hingga 6 persen dari pendapatan global perusahaan.
Belum diketahui lebih lanjut berapa jumlah denda maksimum yang akan dijatuhkan oleh Uni Eropa. X Twitter nantinya dapat mengajukan banding terkait denda selama 60 hari kerja, setelah denda dijatuhkan.
Uni Eropa memberi tenggat waktu bagi X untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil terkait cara kerja fitur X Twitter di platform, serta tambahan 90 hari kerja lagi untuk memperbaiki pelanggan transparansi iklan, dan akses data bagi peneliti.
Jika X Twitter gagal memenuhi tenggat waktu tersebut, jumlah denda yang dijatuhkan dipastikan akan bertambah lebih besar dibanding sebelumnya.
“Dewan Layanan Digital akan memiliki waktu satu bulan sejak diterimanya rencana X untuk mengajukan banding. Komisi akan memiliki satu bulan lagu untuk memberi keputusan akhir, dan menetapkan periode implementasi yang wajar. Kegagalan untuk mematuhi keputusan ketidakpatuhan akan mengakibatkan pembayaran denda berkala,” tegas Henna.
Investigasi sejak 2023
Dihimpun KompasTekno dari The Verge dan New York Times, Uni Eropa sudah mulai melakukan investigasi praktik moderasi di X, serta penyebaran konten ilegal atau berbahaya di dalam platform. Investigasi masih berlanggsung dan berpotensi menimbulkan hukuman lebih lanjut.
Uni Eropa juga menyoroti pelanggaran lain soal meningkatnya disinformasi X setelah diakusisi oleh Musk.
Namun, adanya kasus pelanggaran ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi perusahaan lain, sambil mempertimbangkan risiko soal permasalahan kasus sengketa dagang yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang