Jadwal SIM Keliling Bandung 2–7 Februari 2026, Ini Lokasi Mobil Pelayanan dan Syaratnya

Satlantas Polrestabes Bandung, Satpas Polrestabes Bandung, Jadwal SIM Keliling Bandung 2–7 Februari 2026, Ini Lokasi Mobil Pelayanan dan Syaratnya

 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini disiapkan sebagai solusi alternatif bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pada pekan ini, layanan SIM keliling dijadwalkan berlangsung selama enam hari, mulai Senin hingga Sabtu, 2–7 Februari 2026.

Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit mobil pelayanan yang ditempatkan secara bergantian di sejumlah titik strategis di Kota Bandung. 

Bagaimana jadwal SIM keliling Mobil 1 dan 2 di Kota Bandung?

Berdasarkan informasi dari Satlantas Polrestabes Bandung, berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling Mobil 1 selama periode 2–7 Februari 2026:

  • Senin, 2 Februari 2026: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung.
  • Selasa, 3 Februari 2026: McDonald’s Pasirkoja, Jalan Soekarno Hatta No. 128–130, Bandung.
  • Rabu, 4 Februari 2026: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.
  • Kamis, 5 Februari 2026: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung.
  • Jumat, 6 Februari 2026: McDonald’s, Jalan Soekarno Hatta No. 610, Bandung.
  • Sabtu, 7 Februari 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung.

Selain Mobil 1, Satlantas Polrestabes Bandung juga mengoperasikan Mobil 2 dengan lokasi pelayanan yang berbeda. Adapun jadwal SIM keliling Mobil 2 adalah sebagai berikut:

  • Senin, 2 Februari 2026: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.
  • Selasa, 3 Februari 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.
  • Rabu, 4 Februari 2026: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung.
  • Kamis, 5 Februari 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.
  • Jumat, 6 Februari 2026: BPR KS, Jalan Leuwi Panjang No. 149, Bandung.
  • Sabtu, 7 Februari 2026: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Apa saja persyaratan perpanjangan SIM keliling?

Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM keliling, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain:

  • SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
  • KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
  • Layanan SIM keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
  • Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis.
  • Apabila SIM telah melewati masa berlaku, pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
  • Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
  • Pendaftaran perpanjangan SIM dilayani setiap Senin hingga Sabtu pukul 09.00–11.00 WIB.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
  • Penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan surat keterangan dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Selain melengkapi persyaratan administrasi, pemohon perpanjangan SIM juga diwajibkan mengikuti beberapa tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan nasional. Tahapan tersebut meliputi tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, serta proses administrasi perpanjangan SIM.

Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pengemudi masih memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, sehingga tetap layak dan aman dalam berkendara di jalan raya.

Berapa biaya perpanjangan SIM keliling di Bandung?

Pemohon perpanjangan SIM keliling perlu menyiapkan biaya sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku secara nasional. Rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000.
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000.
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000 hingga Rp 75.000.
  • Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp 35.000 hingga Rp 50.000.

Besaran biaya tersebut dapat berbeda tergantung lokasi pelaksanaan tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan menyiapkan dana secukupnya sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Perlu diperhatikan pula bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku, masyarakat tetap diarahkan untuk datang langsung ke Satpas Polrestabes Bandung agar proses dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang