Cuma Satu, Ini Susu Formula yang Diminta BPOM untuk Tidak Dikonsumsi
Isu keamanan pangan global kembali membuat para orang tua siaga. Peringatan dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) terkait produk susu formula bayi memicu kekhawatiran akan potensi risiko kesehatan pada anak.
Sorotan muncul setelah laporan Euro News mengungkap adanya penarikan produk susu formula di sejumlah negara Eropa. Langkah itu dilakukan menyusul ditemukannya kontaminasi toksin cereulide, racun berbahaya yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus, pada bahan baku minyak tertentu yang digunakan dalam produksi. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!
Menanggapi situasi tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan tidak terjadi penarikan massal susu formula di Indonesia. Namun, BPOM mengambil langkah pencegahan dengan menghentikan sementara produksi satu produk tertentu, yakni S-26 Promil Gold pHPro 1.
Produk yang dimaksud memiliki detail sebagai berikut:
Nomor izin edar: ML 562209063696
Nomor bets: 51530017C2 dan 51540017A1
BPOM menjelaskan risiko kesehatan yang dapat timbul akibat paparan toksin tersebut.
"Toksin cereulide dalam produk tersebut adalah toksin yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini bersifat tahan panas (heat stable)/tidak dapat dimusnahkan/dinonaktifkan melalui proses penyeduhan dengan air mendidih maupun proses pemasakan biasa. Akibat yang dapat timbul karena paparan toksin ini bersifat segera, umumnya antara 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi dengan gejala antara lain muntah parah/persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa," jelas BPOM, dalam laman resminya, dikutip Jumat 30 Januari 2026.
Sebagai langkah antisipasi, BPOM meminta masyarakat yang memiliki produk dengan nomor bets tersebut untuk segera menghentikan pemakaian dan melakukan pengembalian.
"BPOM mengimbau agar masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1) untuk segera menghentikan penggunaan produk. Kembalikan produk tersebut ke tempat pembelian atau hubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian/penukaran," lanjut BPOM.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran publik, BPOM menegaskan pengawasan terhadap produk pangan tetap dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
"BPOM tetap terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market serta berkoordinasi dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya secara intensif untuk memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi," pungkasnya.
Tak hanya itu, BPOM juga mengingatkan pentingnya peran konsumen dalam menjaga keamanan produk yang digunakan sehari-hari. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni:
- Cek Kemasan
- Cek Label
- Cek Izin Edar
- Cek Kedaluwarsa
Langkah sederhana tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya para orang tua, lebih cermat dan tenang dalam memilih produk pangan bagi keluarga.