Liburan Terkendala Harga Tiket Pesawat yang Mahal, Gimana Solusinya?

Ilustrasi pesawat Jakarta - Bali
Ilustrasi pesawat Jakarta - Bali

 Harga tiket pesawat di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Lonjakan tarif penerbangan, baik rute domestik maupun internasional, dinilai semakin membebani masyarakat, khususnya pelaku perjalanan wisata dan bisnis. Kondisi ini turut berdampak pada sektor pariwisata yang sangat bergantung pada keterjangkauan transportasi udara.

Sejumlah pihak menilai persoalan tiket pesawat bukan sekadar isu musiman. Bahkan, keluhan terkait mahalnya harga tiket kerap muncul dalam berbagai forum. 

“Yang sering dijadikan masalah ada masalah tiket. Harga tiket yang begitu mahal, saya juga kaget," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, dalam acara Peluncuran Indonesia Aviation Association (IAA), di Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.

Pemerintah bersama pemangku kepentingan industri telah melakukan pemetaan persoalan. Disebutkan bahwa terdapat faktor-faktor di luar kewenangan langsung Kementerian Perhubungan yang turut memengaruhi harga tiket. 

“Kita sudah merinci semua permasalahan tentang harga tiket ini, dan ada tiga permasalahan di luar dari Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, faktor utama yang menjadi penyebab mahalnya harga tiket antara lain biaya bahan bakar pesawat (avtur), bea masuk, serta pajak. 

“Yaitu terkait dengan avtur yang mahal, bea masuk yang tinggi, ini yang kita tidak bisa. Di luar dari kita, ada PPN. Ini PPN masih ada,” jelasnya. 

Harga avtur yang relatif tinggi dibanding negara lain di kawasan Asia Tenggara membuat biaya operasional maskapai meningkat signifikan. Selain itu, bea masuk untuk suku cadang pesawat dan komponen pendukung turut menambah beban biaya. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga menjadi faktor tambahan yang memengaruhi harga jual tiket ke konsumen.

Di tengah tantangan tersebut, sektor aviasi nasional mulai memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan. IAA diharapkan bisa menjadi wadah profesional dan pakar aviasi nasional. 

Kehadiran IAA diharapkan mampu memperkuat ekosistem penerbangan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam merumuskan solusi kebijakan dan inovasi konektivitas udara.

Lukman F. Laisa menegaskan bahwa IAA sejalan dengan agenda penguatan tata kelola sektor aviasi nasional dalam Rencana Strategis 2025–2029. 

Pemerintah menargetkan terwujudnya transportasi udara yang andal, aman, inklusif, dan berkelanjutan guna mendukung konektivitas nasional menuju Indonesia Emas 2045.

IAA memiliki enam fungsi utama, mulai dari advokasi dan regulasi, pelatihan dan sertifikasi, riset dan inovasi, hingga dukungan proyek strategis. Enam pilar strateginya juga mencakup integrasi ekosistem, peningkatan kapasitas SDM, konsultasi teknis, advokasi kebijakan, serta penguatan keberlanjutan dan keselamatan.

Ke depan, sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri diharapkan mampu menekan biaya operasional penerbangan. Dengan perbaikan regulasi, efisiensi bahan bakar, serta kebijakan fiskal yang lebih adaptif, harga tiket pesawat diharapkan menjadi lebih terjangkau sehingga dapat mendorong pertumbuhan pariwisata dan mobilitas nasional secara berkelanjutan.