Nezar Patria: Tanpa Sinyal, Hidup Lumpuh

Wamenkomdigi Nezar Patria.
Wamenkomdigi Nezar Patria.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan jaringan telekomunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan menentukan keberlangsungan layanan publik, sehingga pembangunan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi harus dipandang sebagai kepentingan bersama.

Menurutnya, pengalaman di lapangan menunjukkan peran vital jaringan telekomunikasi dalam kehidupan masyarakat, khususnya saat situasi bencana.

“Satu hal yang baru kita sadari sangat penting pada hari ini yaitu jaringan telekomunikasi. Saya juga di sana baru sadar kalau jaringan telekomunikasi itu sama pentingnya dengan listrik dan air,” kata dia di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Nezar Patria menjelaskan bahwa tanpa jaringan yang berfungsi, berbagai kebutuhan dasar masyarakat ikut terganggu.

“Di saat bencana, kita sering kali baru menyadari bahwa infrastruktur telekomunikasi bukan sekadar kabel, menara, atau perangkat teknis, tapi dia sudah menjadi semacam nadi kehidupan,” ungkap wamenkomdigi.

Ia menilai kualitas infrastruktur telekomunikasi sangat menentukan arah transformasi digital nasional dan pertumbuhan ekonomi digital.

Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah daerah tidak menganggap infrastruktur telekomunikasi sebagai objek komersil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi sebagai infrastruktur kritis yang perlu dijaga bersama.

"Ekosistem digital bergantung pada infrastruktur telekomunikasi. Anak-anak butuh akses internet untuk pembelajaran, kemudian UMKM perlu mengakses platform digital, dan banyak layanan-layanan strategis yang memakai jaringan telekomunikasi," tuturnya.

Wamenkomdigi juga menyampaikan pentingnya harmonisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pemerataan infrastruktur telekomunikasi nasional.

Harmonisasi ini bertujuan agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas.

“Harmonisasi regulasi bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat untuk tetap terhubung dan mendapatkan layanan publik yang layak,” jelas Nezar Patria.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran untuk mendorong transformasi peran Pemerintah Daerah dari sekadar pemberi izin menjadi fasilitator strategis yang wajib menyediakan kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang memungkinkan operator memanfaatkan infrastruktur milik Pemerintah Daerah untuk membangun jaringan telekomunikasi.

"Regulasi ini menjadi pedoman untuk penggelaran jalur telekomunikasi yang melintasi wilayah-wilayah administratif. Jangan sampai operator mau berinvestasi tidak jadi karena biayanya sangat mahal. Infrastruktur digital adalah infrastruktur kritis yang harus kita jaga bersama," tegas Wamenkomdigi Nezar Patria.