Top 64+ Honorer Teknis di Pemkab Bandung Barat Diberhentikan Mulai 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi memberhentikan 64 tenaga honorer teknis yang selama ini bertugas di lingkungan birokrasi daerah. Kebijakan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari regulasi pemerintah pusat yang menghapus seluruh status pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mulai Januari 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat, Rega Wiguna, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat nasional dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah tanpa pengecualian.
“Saat ini dalam birokrasi daerah hanya dikenal tiga status, yakni PNS, P3K penuh waktu, dan P3K paruh waktu. Status honorer atau non-ASN sudah tidak ada lagi,” kata Rega saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Rega menjelaskan, secara keseluruhan terdapat sekitar 1.500 tenaga honorer di Bandung Barat yang terdampak kebijakan penghapusan non-ASN. Namun, mayoritas dari mereka bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan yang masih memiliki skema pengaturan tersendiri.
Sementara itu, tenaga honorer di sektor teknis tersebar di berbagai perangkat daerah dan kecamatan dengan jumlah 64 orang. Rata-rata masa kerja mereka sekitar dua tahun. Adapun total jumlah ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat, baik PNS maupun P3K, saat ini tercatat mencapai sekitar 14 ribu orang.
“Honorer di bidang pendidikan dan kesehatan masih berpeluang tetap bekerja karena diatur oleh regulasi tersendiri. Berbeda dengan sektor teknis,” kata Rega.
Pendidikan dan Kesehatan Masih Berpeluang
Menurut Rega, sektor pendidikan masih mengacu pada ketentuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memungkinkan adanya belanja pegawai dan operasional. Sementara sektor kesehatan berada di bawah skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia.
“Keberlanjutan honorer di dua sektor itu bergantung pada kebijakan masing-masing dinas, sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Adapun 64 tenaga honorer teknis dipastikan tidak dapat dipertahankan. Sebagian besar dari mereka tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun tidak memenuhi syarat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Untuk honorer teknis ini, otomatis tidak bisa dilanjutkan. Regulasi sudah sangat tegas,” ujarnya.
Amanat UU ASN
Rega menambahkan, Pemkab Bandung Barat telah menggelar audiensi bersama Sekretaris Daerah, Bappeda, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memberikan penjelasan langsung kepada para tenaga honorer yang terdampak kebijakan tersebut.
Penghapusan status non-ASN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Penataan organisasi dan ASN sejatinya ditargetkan rampung pada Desember 2024, namun pemerintah pusat memberikan masa transisi hingga akhir 2025 sebagai bentuk afirmasi kebijakan.
“Mulai awal 2026, tidak ada lagi pegawai non-ASN di birokrasi daerah. Rekrutmen ASN hanya melalui mekanisme seleksi,” tutupnya. (Laporan Cepi Kurnia, tvOne, Bandung)