Mencoret Anggota Keluarga dari KK, Bisakah Dilakukan?

menghapus anggota keluarga dari KK, Mencoret Anggota Keluarga dari KK, Bisakah Dilakukan?

Diskusi di media sosial, termasuk X, kerap berakhir pada pertanyaan, bisakah menghapus anggota keluarga dari Kartu Keluarga (KK) tanpa seizin orang yang bersangkutan.

Hal ini biasanya dijadikan bahas diskusi ketika ada seorang anak yang bertingkah nakal, sehingga besar kemungkinan mengecewakan orangtua dan membuat orangtua menghapus si anak dari daftar KK.

Lantas, bisakah menghapus anggota keluarga dari KK? Dan haruskah dengan seiizin yang bersangkutan?

Bisakah mencoret anggota keluarga dari KK?

Dilansir dari (28/7/2025), Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum mengatakan, menghapus anggota keluarga dari KK harus berdasarkan sepengetahuan yang bersangkutan.

Hal ini disebabkan anggota yang dihapus namanya tersebut perlu memberikan keterangan mengenai kondisi dia yang selanjutnya.

"Menghapus anggota keluarga dari KK harus sepengetahuan dari anggota tersebut. Karena anggota yang akan dikeluarkan tersebut harus ada tempat ke mana dia selanjutnya," ujar Handayani.

Anggota keluarga yang akan dihapus namanya dari KK memiliki opsi untuk membuat KK sendiri jika sudah berumur lebih dari 17 tahun. Opsi ini dapat dilakukan walaupun anggota keluarga tersebut belum menikah.

Namun, bagi anggota keluarga yang masih di bawah umur, mereka harus memiliki tumpangan KK apabila namanya akan dihapus dari KK keluarga.

"Jika sudah dewasa di atas 17 tahun, maka dia bisa bikin KK sendiri walau belum menikah. Tapi jika masih di bawah umur atau anak-anak, maka harus ada tumpangan KK-nya," ujar dia.

Handayani menambahkan, pemilik KK yang akan ditumpangi juga perlu memberikan persetujuan terhadap anggota yang akan masuk ke KK-nya.

"KK yang akan ditumpangi perlu menyetujui dan yang akan ditumpangkan tersebut memang benar-benar tinggal di alamat itu," katanya.

Sementara itu, dilansir dari (12/6/2025), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menegaskan, bahwa seseorang tidak pernah benar-benar dihapus dari KK.

"Yang terjadi adalah perpindahan ke KK lain, atau membuat KK sendiri jika orang tersebut telah dewasa," ujar Teguh.

Jadi jika seorang anak mendapati namanya sudah tidak tercantum dalam KK, kemungkinan besar telah terjadi perubahan data yang dilakukan oleh orangtuanya.

Menurut Teguh, orangtua dapat mengisi dan menandatangani formulir perpindahan sebagai bagian dari proses perubahan data dalam KK.

"Jika hal ini terjadi, anak bisa langsung menanyakan ke Dukcapil tempat ia sebelumnya terdaftar dalam KK," jelas Teguh.

"Dari situ akan terlihat siapa yang mengajukan permohonan perpindahan data anak tersebut," lanjutnya.

Cara menghapus anggota keluarga dari KK

Surat Edaran Kemendagri Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah mengatur mengenai cara mengubah KK, termasuk menghapus data anggota keluarga dari KK.

Adapun mengubah data KK dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu ketika menikah, kepala keluarga meninggal dunia, pisah KK dalam satu alamat, serta perubahan data lainnya.

Berikut rinciannya:

1. Hapus nama karena pecah KK dalam satu alamat

Syarat:

  • Fotokopi KK lama
  • Umur minimal 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah, dibuktikan dengan KTP.

Cara:

  • Mengisi formulir F-1.02
  • Melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)
  • Melampirkan KK lama
  • Dinas Dukcapil akan menerbitkan KK baru.

2. Hapus nama dari KK karena perubahan data

Syarat:

  • KK lama
  • Fotokopi dokumen pendukung yang membuktikan adanya perubahan data kependudukan.

Cara:

  • Mengisi formulir F-1.02
  • Melampirkan KK lama
  • Mengisi formulir F-1.06 untuk perubahan elemen data dalam KK
  • Menyertakan fotokopi bukti peristiwa kependudukan atau peristiwa penting terkait
  • Jika penduduk yang pindah masih di bawah 17 tahun, perlu melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua dan surat kesediaan menampung dari keluarga yang akan menerima dalam KK-nya
  • Dinas Dukcapil akan menerbitkan KK baru.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang